Peraturan
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 29/PJ/2010, 1 Mar 2010
1 Maret 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ/2010
TENTANG
PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI BAGI WANITA KAWIN YANG MELAKUKAN PERJANJIAN PEMISAHAN
HARTA DAN PENGHASILAN ATAU YANG MEMILIH UNTUK MENJALANKAN HAK DAN
KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Maret 2010
Direktur Jenderal
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ/2010
TENTANG
PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI BAGI WANITA KAWIN YANG MELAKUKAN PERJANJIAN PEMISAHAN
HARTA DAN PENGHASILAN ATAU YANG MEMILIH UNTUK MENJALANKAN HAK DAN
KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Berdasarkan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009, diatur antara lain :
|
||||||||||||
2. | Berdasarkan
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun
2008, diatur antara lain :
|
||||||||||||
3. | Berdasarkan
ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
|
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Maret 2010
Direktur Jenderal
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
1. | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak |
2. | Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak |
3. | Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
back to top
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 66/PJ/2009, Tanggal 21 Des 2009
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 34/PJ/2009, Tanggal 4 Jun 2009
Undang-Undang - 16 TAHUN 2009, Tanggal 25 Mar 2009
Undang-Undang - 36 TAHUN 2008, Tanggal 23 Sept 2008
Undang-Undang - 6 TAHUN 1983, Tanggal 31 Des 1983
Undang-Undang - 7 TAHUN 1983, Tanggal 31 Des 1983