SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ.31/1990
TENTANG
PENGERTIAN "DATA BARU" DAN "DATA YANG SEMULA BELUM TERUNGKAP"
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan dalam jangka waktu lima
tahun sesudah saat pajak terhutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila diketemukan data baru dan atau
data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah
pajak yang terhutang.
Dalam memori penjelasannya ditegaskan,
sebagai
berikut :
"Ayat ini tidak hanya mensyaratkan harus adanya data baru (novum) dalam
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Tambahan. Dalam hal masih ditemukan
lagi data yang belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan
Pajak Tambahan, atau baru diketahui, kemudian oleh Direktur Jenderal
Pajak Surat Ketetapan Pajak Tambahan masih dapat diterbitkan lagi".
Baik dari Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 maupun dari penjelasannya, masih belum
dapat diketahui dengan pasti apa yang dimaksud dengan "data baru" dan
"data yang semula belum terungkap" yang cukup jelas sehingga dapat
diterapkan dalam pelaksanaan.
Oleh karena itu dipandang perlu memberikan penegasan sebagai
berikut :
Sistem self assesment selain
memberikan kepercayaan juga memberikan tanggung jawab kepada Wajib
Pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terhutang sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku. Kepercayaan tersebut antara lain harus dicerminkan dalam Surat
Pemberitahuan berikut lampiran-lampirannya yang disampaikan oleh Wajib
Pajak, yang harus diisi secara benar, lengkap dan jelas. Bagi Wajib
Pajak yang tidak secara benar melaksanakan kepercayaan tersebut harus
bertanggung jawab dengan memikul pembayaran pajak yang kurang dibayar
berikut sanksinya. Di samping itu Wajib Pajak juga harus mengungkapkan
dan memberikan keterangan segala sesuatunya kepada aparat pajak pada
waktu diadakan penelitian dan atau pemeriksaan pajak. Apabila setelah
koreksi pada tingkat pertama oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud pada Pasal 13 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tersebut kemudian ternyata bahwa Wajib Pajak masih
belum selengkapnya memberitahukan dan mengungkapkan data dan keterangan
lain sehingga aparat pajak terlalu rendah menetapkan jumlah pajak yang
terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, maka Wajib Pajak masih tetap
harus bertanggung jawab, yaitu atas Ketetapan Pajak Tambahan yang
ditetapkan Direktur Jenderal Pajak beserta sanksi administrasinya
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983. Apabila Wajib Pajak telah selengkapnya
memberitahukan dan mengungkapkan data dan keterangan lain yang
diperlukan untuk menetapkan jumlah pajak yang terhutang pada waktu
Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat ketetapan pajak, tetapi
karena kesalahan Direktorat Jenderal Pajak sendiri sehingga jumlah
pajak yang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, maka Wajib Pajak
masih tetap harus melunasi hutang pajak yang kurang dibayar, karena
pada dasarnya Wajib Pajak harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, kecuali setelah jumlah
pajak yang terhutang menjadi pasti yaitu setelah lampau waktu lima
tahun sejak saat pajak terhutang, akhir masa pajak, bagian tahun pajak
atau tahun pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983. Namun dalam hal ini tidak layak apabila Wajib
Pajak masih diminta pertanggung jawabannya dengan harus memikul sanksi
administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983. Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 36
KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat meninjau kembali sanksi tersebut.
Mengingat dasar pemikiran seperti
tersebut di atas, maka dengan ini diberikan penegasan bahwa yang
dimaksud dengan data baru, adalah data atau keterangan mengenai segala
sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang
terhutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan kepada aparat pajak
pada waktu penetapan semula, baik dalam SPT dan lampiran-lampirannya
maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu
pemeriksaan.
Yang dimaksud dengan
"data yang
semula belum terungkap" adalah data atau keterangan lain mengenai
segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak
yang terhutang, yang :
3.1
tidak
diungkapkan oleh Wajib
Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) beserta lampirannya (termasuk
Laporan Keuangan), dan atau
3.2
pada waktu penelitian atau
pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data
dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap dan terinci
sehingga memungkinkan aparat pajak dapat menerapkan ketentuan
perundang-undangan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang
terhutang. Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan dalam SPT atau
mengungkapkan pada waktu penelitian/pemeriksaan, akan tetapi apabila
memberitahukannya/ mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa
sehingga membuat aparat pajak tidak mungkin menghitung besarnya jumlah
pajak yang terhutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terhutang
ditetapkan kurang dari yang seharusnya, maka hal tersebut termasuk
dalam pengertian data yang semula belum terungkap. Untuk memperjelas
pengertian tentang "data yang semula belum terungkap", diberikan
contoh-contoh sebagai berikut :
Contoh (1) :
Dalam SPT/Laporan Keuangan tertulis adanya biaya iklan sebesar Rp. 10
juta. Sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri dari Rp. 5 juta
biaya iklan di Media Masa, dan Rp. 5 juta sisanya adalah
sumbangan/hadiah. Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak
mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak melakukan
koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan/hadiah, sehingga pajak yang
terhutang tidak dapat dihitung secara benar, maka data mengenai
pengeluaran berupa sumbangan/hadiah tersebut adalah tergolong "data
yang semula belum terungkap".
Contoh (2) :
Dalam SPT maupun Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak
disebutkan penggolongan harta tetap yang disusutkan tanpa disertai
dengan perincian barang pada setiap golongan yang dimaksud. Demikian
pula pada penelitian atau pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib
Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut, sehingga fiskus tidak
dapat meneliti kebenaran penggolongan dimaksud. Dalam penggolongan
tersebut sesungguhnya terdapat kesalahan, misalnya harta yang
seharusnya termasuk pada golongan II digolongkan ke dalam golongan I.
Oleh karena pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan
perincian yang dimaksud maka tidak dilakukan koreksi atas kesalahan
penggolongan harta tersebut, dan sebagai akibatnya pajak yang terhutang
tidak dapat dihitung secara benar. Apabila kemudian diketahui adanya
kesalahan tersebut maka data penggolongan harta tersebut terakhir
adalah "data yang semula belum terungkap".
Contoh (3) :
Wajib Pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP melakukan pembelian
sejumlah barang dari Pengusaha Kena Pajak, dan atas pembelian tersebut
oleh PKP yang bersangkutan diterbitkan Faktur Pajak. Barang-barang yang
dimaksud sebagian dipergunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan
langsung dengan proses penyediaan BKP/JKP dan sebagian yang lain tidak.
Seluruh Faktur Pajak atas pembelian barang yang dimaksud dikreditkan
sebagai Pajak Masukan terhadap Pajak Keluarannya. Apabila pada saat
penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian penggunaan
barang yang dimaksud dengan benar sehingga tidak dilakukan koreksi atas
pengkreditan Pajak Masukannya tersebut, dan sebagai akibatnya PPN yang
terhutang tidak dapat dihitung secara benar, maka apabila kemudian
diketahui adanya data/keterangan tentang kesalahan mengkreditkan Pajak
Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses penyediaan
BKP/JKP yang dimaksud, adalah merupakan "data yang semula belum
terungkap".
Apabila terpenuhi butir 2 dan/atau
butir 3 tersebut, maka terhadap Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan
Pajak Tambahan dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana
diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983.
Dalam laporan hasil pemeriksaan
yang mengakibatkan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Tambahan,
pemeriksa harus menyebutkan dengan jelas, data baru dan atau data yang
semula belum terungkap yang ditemukan pada waktu pemeriksaan,
semata-mata untuk memudahkan penyelesaian sengketa yang mungkin timbul
di kemudian hari, dan bukan persyaratan untuk dapat diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Tambahan.
Dalam hal Wajib
Pajak telah
memberitahukan dan mengungkapkan segala data dan keterangan yang
diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terhutang, maka
koreksi terhadap perhitungan dimaksud oleh Direktur Jenderal Pajak
dapat dilakukan apabila :
6.1
Terdapat salah tulis dan/atau
salah hitung;
6.2
Terdapat
kekeliruan Wajib Pajak dalam penerapan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Atas koreksi ini dikeluarkan pembetulan surat ketetapan
pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983.
Demikian penegasan ini untuk dapat dipakai sebagai pedoman
dalam pelaksanaan dan disebar luaskan kepada para Wajib Pajak.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org