Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 79 TAHUN 2020

Kategori : Lainnya

Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia


PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2020

TENTANG

TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH ATAS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI JASA PENERBITAN SURAT
KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan untuk memberikan stimulus non-fiskal guna mengurangi dampak negatif wabah Covid-19 sesuai dengan arahan Presiden pada rapat kerja Kementerian Perdagangan, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atas penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam jangka waktu tertentu;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6115);
  7. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1135);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2007);
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
  11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/09/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1519);
  12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 347);
  13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 167);
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.02/2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan karena Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1095);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI JASA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia).
  2. Sistem Elektronik SKA yang selanjutnya disebut e-SKA adalah sistem pengajuan permohonan dan penerbitan SKA secara elektronik.
  3. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
  4. Instansi Penerbit SKA yang selanjutnya disingkat IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA.
  5. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
  6. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem e-SKA atas permohonan pemesanan Formulir SKA yang dilakukan oleh Eksportir.
  7. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
  8. Formulir SKA adalah daftar isian yang telah dibakukan dalam bentuk, ukuran, warna dan jenis peruntukan serta isinya sesuai dengan perjanjian internasional yang telah disepakati, ditetapkan sepihak oleh suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor, atau yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perdagangan.


Pasal 2


(1) SKA yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi.
(2) SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicetak diatas Formulir SKA asli.


Pasal 3


(1) Untuk mendapatkan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Eksportir mengajukan permohonan pemesanan Formulir SKA kepada IPSKA secara elektronik melalui e-SKA.
(2) Permohonan Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapatkan Hak Akses.
(3) Ketentuan untuk mendapatkan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 4


(1) Berdasarkan permohonan pemesanan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), IPSKA menetapkan jumlah Formulir SKA yang diserahkan kepada Eksportir berdasarkan kinerja Ekspor yang menggunakan SKA (past performance) dan/atau pertimbangan lain sesuai dengan kebutuhan ekspor.
(2) Berdasarkan penetapan jumlah Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir memperoleh Kode Billing.
(3) Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai masa kedaluwarsa selama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak diterbitkan.
(4) Eksportir menyampaikan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada IPSKA untuk mendapatkan Formulir SKA.
(5) IPSKA menyerahkan Formulir SKA kepada Eksportir setelah Kode Billing yang disampaikan oleh Eksportir dinyatakan benar.
(6) Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat digunakan untuk kegiatan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.


Pasal 5


(1) Setiap penyerahan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dikenakan tarif atas PNBP.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) set Formulir SKA ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3) 1 (satu) set Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandai dengan 1 (satu) nomor serial yang tertera pada pojok kiri bawah Formulir SKA.
(4) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.


Pasal 6


(1) Eksportir bertanggung jawab langsung atas penggunaan Formulir SKA.
(2) Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan.
(3) Dalam hal Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rusak dan/atau hilang, Eksportir harus melaporkan secara elektronik melalui e-SKA atau secara tertulis, kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.


Pasal 7


Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan sistem elektronik e-SKA tidak berfungsi, permohonan pemesanan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penerbitan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dan laporan Formulir SKA yang rusak dan/atau hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dilakukan secara manual.


Pasal 8


(1) Dalam memenuhi kebutuhan Formulir SKA, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melakukan pengadaan dan penyaluran Formulir SKA untuk IPSKA.
(2) Kepala IPSKA menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan Formulir SKA melalui sistem manajemen Form SKA yang telah terkoneksi secara langsung antara Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan IPSKA.


Pasal 9


Untuk menjamin validitas dan akurasi data PNBP, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.


Pasal 10


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS SUPARMANTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA