Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 152/PMK.02/2020

Kategori : Lainnya

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan Yang Berlaku Pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 152/PMK.02/2020

TENTANG

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BERUPA TARIF LAYANAN KESEHATAN YANG BERLAKU
PADA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. JOHANNES LEIMENA AMBON,
KEMENTERIAN KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan;
  2. bahwa tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Rumah Sakit Umum Pusat dr. Johannes Leimena Ambon belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan;
  3. bahwa berdasarkan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas di Propinsi Maluku diperlukan pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat berbasis maritim di Ambon;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. JOHANNES LEIMENA AMBON, KEMENTERIAN KESEHATAN.


Pasal 1


Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa tarif layanan kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon meliputi:
  1. pelayanan rawat jalan;
  2. pelayanan kardiologi;
  3. pelayanan rawat inap;
  4. pelayanan gawat darurat;
  5. pelayanan laboratorium;
  6. pelayanan radiologi;
  7. pelayanan kemotherapi;
  8. pelayanan tindakan operasi bedah sentral;
  9. pelayanan forensik dan pemulasaran jenazah;
  10. pelayanan ambulance;
  11. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
  12. pelayanan lain-lain; dan
  13. pelayanan tindakan medical check-up.


Pasal 2


Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 3


(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1), Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon dapat melaksanakan jasa pelayanan kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.


Pasal 4


(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan:
  1. dalam keadaan kahar;
  2. untuk korban kecelakaan tanpa identitas;
  3. untuk kepentingan visum atas permintaan pihak berwajib;
  4. untuk pasien tidak mampu; dan/atau
  5. untuk mahasiswa tidak mampu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 5


Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional, berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional.


Pasal 6


Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon disetor ke Kas Negara.


Pasal 7


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1171