Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 24/PJ.23/1984

Kategori : PPh

PPh Pasal 21 Atas Honorarium Akuntan (Seri PPh Pasal 21 - 09)


20 Juni 1984


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.23/1984

TENTANG

PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM AKUNTAN (SERI PPh PASAL 21 - 09)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Pelunasan pajak selama tahun berjalan seharusnya sesuai dengan besarnya obyek pajak yang sebenarnya diterima atau diperoleh dalam tahun yang bersangkutan. Untuk mencapai tujuan ini Undang-undang mengatur jumlah pajak yang harus dibayar selama tahun berjalan berupa jumlah yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dan jumlah yang harus dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga. Juga tidaklah dimaksudkan oleh Undang-undang, bahwa pelunasan pajak selama tahun berjalan itu adalah sedemikian besar, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak yang terlalu besar.

  2. Dalam penerapannya dapat terjadi, bahwa pajak yang dibayar sendiri dan yang dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga dalam tahun berjalan jauh melebihi pajak yang terhutang, yang sudah barang tentu tidak dimaksudkan oleh Undang-undang. Oleh karena itu untuk mencegah hal itu telah diatur cara mengatasinya, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 jo. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

  3. Sehubungan dengan itu, khusus mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas honorarium yang diterima oleh Akuntan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1927/PJ.23/1983, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    3.1.

    Menurut Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, maka Wajib Pajak yang dapat menunjukkan, bahwa PPh yang terhutang untuk tahun yang bersangkutan akan kurang dari 3/4 dari PPh yang menjadi dasar penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat mengajukan penangguhan pelunasan PPh selama tahun berjalan.

    3.2.

    Apabila Akuntan yang bersangkutan dapat menunjukkan bahwa jumlah PPh yang akan terhutang untuk seluruh tahun 1984 akan berjumlah kurang dari 3/4 dari jumlah seluruh PPh yang akan dilunasi dalam tahun berjalan, hendaknya Saudara menangguhkan pembayaran PPh Pasal 25 dengan mengurangi sebagian atau seluruhnya atas kuasa Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 jo. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 10 Maret 1984 Nomor : KEP-150/PJ.2/1984.

    3.3.

    Dalam hal walaupun pembayaran PPh Pasal 25 telah ditangguhkan seluruhnya, kemudian terbukti jumlah pemotongan PPh Pasal 21 melebihi jumlah pajak yang akan terhutang dalam tahun 1984 menurut perkiraan, maka kepada Akuntan tersebut dapat diberikan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran honorarium berikutnya. Sambil menunggu penentuan bentuk formulir yang akan ditetapkan, maka untuk pemberian pembebasan atas pemotongan PPh Pasal 21 tersebut, sementara Saudara dapat menerbitkannya dengan mempergunakan formulir seperti contoh terlampir.

    3.4.

    Berkenaan dengan perkiraan PPh yang terhutang pada butir 3.3. diatas, Akuntan yang bersangkutan diminta untuk memberikan Daftar para langganan (client) berikut jumlah penghasilan (honorarium) yang akan diperoleh untuk seluruh tahun 1984 dari masing-masing langganan, yang menjadi dasar perkiraan besarnya PPh yang terhutang.

    3.5.

    Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Wajib Pajak, bersama ini diinstruksikan, agar Saudara telah menerbitkan SKB PPh yang bersangkutan selambat-lambatnya satu minggu setelah diajukannya permohonan Wajib Pajak yang telah dilengkapi data-data yang diperlukan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.