Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.BT5/1988

Kategori : KUP

Tata Cara Penelitian Spt PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Pemeriksaan Berdasarkan Kriteria Seleksi


29 Februari 1988

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.BT5/1988

TENTANG

TATA CARA PENELITIAN SPT PPh DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM PEMERIKSAAN BERDASARKAN
 KRITERIA SELEKSI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

  1. Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ/1988 tanggal 30 Januari 1988 tentang Tata Cara Penelitian SPT PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Pemeriksaan Berdasarkan Kriteria Seleksi.

  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ/1988 ini merupakan perbaikan sekaligus penyempurnaan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/PJ/1987 tanggal 6 Juni 1987, yang meliputi beberapa permasalahan pokok sebagai berikut :

    1. Dalam tata cara penelitian yang lama (yang disebutkan dalam KEP-30/PJ/1987), perekaman dilakukan setelah dilaksanakan penelitian I, II dan III, sedangkan dalam tata cara penelitian yang baru (berdasarkan KEP-17/PJ/1988), perekaman segera dilakukan setelah dilaksanakan penelitian I dan II.
    1. Dalam tata cara penelitian yang lama, penelitian III yaitu penelitian atas kesalahan tulis dan atau salah hitung dilakukan secara manual oleh peneliti III, sedangkan dalam tata cara penelitian yang baru penelitian kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung untuk pertama kali dilakukan melalui sistem komputer. Apabila menurut komputer SPT mengandung kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung (SPT Unbalance), maka Peneliti III akan melakukan perbaikan dengan menggunakan lembar penelitian yang sudah ditetapkan. Selanjutnya setelah kesalahan-kesalahan tersebut diperbaiki, akan direkam ulang oleh Operator komputer.
      Dalam hal komputer tidak lagi menemukan adanya kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung, maka penelitian III tidak perlu dilaksanakan kembali.Dengan demikian tahapan penelitian menjadi : Penelitian I - Penelitian II - Komputer - Penelitian III (sepanjang diperlukan) - Komputer - Arsip.

    2. Beberapa sarana penelitian yang berupa formulir-formulir penelitian mengalami penyempurnaan, diantaranya adalah formulir Permintaan Kelengkapan kepada Wajib Pajak, formulir Surat Pengantar, formulir Penelitian I dan sebagainya.

  3. Ketentuan-ketentuan lain yang berkenaan dengan tata cara penelitian yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-49/PJ/1987 tanggal 28 Agustus 1987 (Seri Pemeriksaan - 14) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.

  4. Prosedur yang lebih terinci mengenai hal-hal yang perlu dilakukan oleh Peneliti I, II dan III dapat dibaca secara jelas dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ.BT5/1988 tanggal 13 Januari 1988.

  5. Bentuk formulir untuk Petikan Nota Penghitungan yang dilampirkan dalam Surat Pengantar Pada Wajib Pajak untuk sementara agar disusun sendiri oleh Saudara, dan disesuaikan dengan permasalahan pokok yang terdapat dalam Nota Penghitungan yang bersangkutan.

  6. Mengingat pentingnya masalah Penelitian SPT PPh ini, diminta agar Saudara menembuskan Keputusan tersebut kepada petugas pelaksana di lingkungan masing-masing.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.