Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 185/KMK.04/1987

Kategori : PPN

Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Terhutang Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Impor Peralatan Dan Bahan Baku Untuk Transfusi Darah Oleh Markas Besar Palang Merah Indonesia


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 185/KMK.04/1987

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TERHUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN BAKU UNTUK TRANSFUSI DARAH OLEH MARKAS BESAR PALANG MERAH INDONESIA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka menunjang program pembangunan Pemerintah dalam bidang kesehatan pelayanan usaha transfusi darah perlu ditingkatkan;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dianggap perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang ditanggung oleh Pemerintah atas impor peralatan dan bahan baku untuk Transfusi Darah oleh MARKAS BESAR PALANG MERAH INDONESIA;

 

Mengingat :

 

Pasal 1 ke 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TERHUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN BAKU UNTUK TRANSFUSI DARAH OLEH MARKAS BESAR PALANG MERAH INDONESIA.

 

 

Pasal 1

 

Impor peralatan dan bahan baku untuk Transfusi Darah oleh Markas Besar Palang Merah Indonesia yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ke 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986.

 

 

Pasal 2

 

Ketentuan lain yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 berlaku juga terhadap Markas Besar Palang Merah Indonesia.

 

 

Pasal 3

 

Ketentuan pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan





Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 1 April 1987
MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO