Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.3/1987

Kategori : PPN

Pelaksanaan Tata Cara Pembebanan Dan Penata Usahaan PPN Atas Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Seri PPN-100)


5 Juni 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.3/1987

TENTANG

PELAKSANAAN TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATA USAHAAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA
PAJAK/JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH (SERI PPN-100)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 tentang Tata Cara Pembebanan dan Penata Usahaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang PPN yang terhutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah, antara lain ditegaskan sebagai berikut :

    1.1.

    Dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tertentu harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Inspeksi Pajak ditempat Pengusaha tersebut berkedudukan.

    1.2. Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa :
    1. Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu kecuali perusahaan air bersih wajib membuat Faktur Pajak paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) :
      Lembar ke-1 : diserahkan kepada Pembeli
      Lembar ke-2 : disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal ini Inspeksi Pajak) bersama SPT Masa PPN.
      Lembar ke-3 : untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.
    2. Kontraktor yang menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Perum Perumnas wajib membuat Faktur Pajak paling sedikit dalam rangkap 4 (empat) :
      lembar ke-1 dan 2 : diserahkan kepada Perum Perumnas yang selanjutnya lembar ke-2 Faktur Pajak tersebut oleh Perum Perumnas disampaikan kepada Inspeksi Pajak sebagai lampiran SPT Masa PPN yang bersangkutan.
      Lembar ke-3 : disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal ini Inspeksi Pajak) bersama SPT Masa PPN.
      Lembar ke-4 : untuk Arsip Pengusaha Kena Pajak.
    3. Pengusaha atau Kontraktor sebagaimana dimaksudkan dalam butir 1.2. huruf a dan b wajib membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986" pada Faktur Pajak yang bersangkutan.

     

  2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
    2.1.

    Pengusaha Kena Pajak dan Perum Perumnas sebagaimana dimaksudkan dalam butir 1.2. wajib menyerahkan Faktur Pajak yang telah dicap "PPN ditanggung oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986" kepada Kepala Inspeksi Pajak dimana Pengusaha/Perumnas dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Penyampaian Faktur Pajak tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Masa dalam Masa Pajak (bulan) yang bersangkutan. Penyampaian Faktur Pajak tersebut di atas harus disertai dengan Daftar Pengantar yang bentuknya dilampirkan bersama ini (Lampiran I).

    2.2. Kepala Inspeksi Pajak yang menerima Faktur Pajak tersebut pada butir 2.1. beserta Daftar Pengantar membukukan dokumen tersebut pada Daftar Bulanan "Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tertentu yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah" yang bentuknya dilampirkan bersama ini (Lampiran II).Daftar Bulanan tersebut di atas ditutup pada setiap akhir bulan dan dibuat dalam rangkap 4 (empat) serta dikirimkan :
    1. Asli : kepada Direktur P.3.
    2. Tindasan-I   : kepada Direktur PTL.
    3. Tindasan-II  : kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
    4. Tindasan III : arsip Kepala Inspeksi Pajak.

      Catatan :

      Tindasan I, II dan III dapat berupa foto copy dari Daftar Bulanan. Pengiriman agar dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Tindasan III disimpan dengan tertib pada Seksi yang menangani PPN di Inspeksi Pajak yang bersangkutan.

     

  3. Berdasarkan Daftar Asli tersebut pada butir 2.2. Direktur Jenderal Pajak akan mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan SPM Nihil sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986. SPM Nihil yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Anggaran merupakan penerimaan Direktur Jenderal Pajak yang dibukukan sebagai penerimaan PPN. Pembukuan Penerimaan PPN tersebut dipusatkan pada Kantor Inspeksi Pajak di Jakarta yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Karenanya penerimaan tindasan Faktur Pajak tersebut pada butir 2.2. hendaknya tidak dibukukan sebagai penerimaan Inspeksi Pajak yang bersangkutan.

  4. Perlu ditambahkan bahwa Perum Perumnas selain membuat Faktur Pajak atas penyerahan rumah murah sebagaimana dimaksudkan dalam butir 2.1., juga menerima Faktur Pajak dari Kontraktor yang PPN atas Jasa Kena Pajaknya Ditanggung Oleh Pemerintah. Faktur Pajak ini yang merupakan Pajak Masukan bagi Perum Perumnas harus disampaikan kepada Inspeksi Pajak sebagai lampiran SPT Masa PPN dengan menggunakan daftar pengantar (Lampiran III). Daftar Pengantar Faktur Pajak Masukan ini tidak perlu dibuatkan Daftar Bulanan dan tidak perlu disampaikan ke Direktur P3 dan sebagainya sebagaimana tersebut pada butir 2.2. tetapi supaya disimpan dalam berkas Perum Perumnas pada Seksi yang menangani PPN.

  5. Untuk pertama kali diminta kepada Saudara untuk membuat Daftar Bulanan yang memuat Faktur Pajak tersebut pada butir 2.1. yang diterima di Inspeksi Pajak Saudara sejak berlakunya Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tanggal 9 Mei 1986 sampai dengan 31 Maret 1987. Bilamana Saudara tidak menerima Faktur Pajak tersebut di atas supaya dibuat laporan Nihil. Laporan tersebut di atas dan laporan mengenai bulan April dan bulan Mei 1987 sebagaimana dimaksudkan dalam butir 2.2. diharapkan sudah dikirim paling lambat akhir Juli 1987.

 

Demikian penjelasan dan petunjuk pelaksanaan mengenai Tata Usaha dan Laporan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah.

Diharapkan perhatian Saudara untuk meneruskan petunjuk dalam Surat Edaran ini kepada para petugas pelaksana dan para Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.