Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 36/PJ.21/1988

Kategori : KUP

Pengiriman/Pengambilan Spt Tahunan PPh Tahun Pajak 1988


2 November 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ.21/1988

TENTANG

PENGIRIMAN/PENGAMBILAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN PAJAK 1988

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Untuk memberikan pelayanan dan kemudahan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, pimpinan Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu dekat ini akan mengambil langkah-langkah kebijaksanaan di bidang pengiriman/pengembalian SPT Tahunan PPh Tahun 1988 sebagai berikut :

  1. SPT Tahunan PPh Tahun 1988 tetap akan dikirimkan ke Kantor-kantor Inspeksi Pajak yang bersangkutan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

  2. Selanjutnya khusus bagi Wajib Pajak Efektif seperti dimaksud dalam Surat Edaran Nomor : SE-26/PJ.2/1988 tanggal 27 Juli 1988, SPT Tahunan PPh Tahun 1988 supaya dikirimkan oleh Kantor Inspeksi Pajak setempat kepada Wajib Pajak melalui Pos Kilat Khusus. Tata cara pengiriman dengan Pos Kilat Khusus tersebut akan diberitahukan oleh Kantor Pusat dalam waktu singkat ini.

  3. Bagi Wajib Pajak-Wajib Pajak Non Efektif (sesuai SE-26/PJ.2/1988 tersebut di atas) harus mengambil sendiri SPT Tahunan PPh Tahun 1988 di Kantor Inspeksi Pajak setempat.

  4. Pemberitahuan kepada para Wajib Pajak akan dilakukan sebagai berikut :
    1. Melalui pengumuman di koran-koran dan mass media lainnya oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
    2. Inti pengumuman tersebut adalah pemberitahuan kepada para Wajib Pajak bahwa SPT Tahunan PPh 1988 akan dikirimkan kepada para Wajib Pajak.


Bagi Wajib Pajak yang belum menerima SPT Tahunan PPh Tahun 1988 sampai dengan tanggal yang ditentukan dalam pengumuman supaya mengambil sendiri SPT Tahunan PPh Tahun 1988 ke Kantor Inspeksi Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.

 

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

MAR'IE MUHAMMAD