Peraturan
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 103/PJ.BT4/1985, 6 Des 1985
6 Desember 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 103/PJ.BT4/1985
TENTANG
PEMERIKSAAN SMB WPPM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat
Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor "SE-6/PJ.5/1985"
tanggal 20 Nopember 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan
dimana pada butir 5 ditegaskan bahwa Pemeriksaan Pajak-pajak di luar
kelompok Wajib Pajak tersebut pada SE-96/PJ/1985 tanggal 9 Nopember
1985 (seri IX) ditunda pelaksanaannya hingga waktu yang akan ditentukan
kemudian, kecuali apabila terdapat izin khusus dari Direktur Jenderal
Pajak maka untuk tidak menimbulkan keragu-raguan, bersama ini saya
tegaskan bahwa :
- Pemeriksaan terhadap WPPM untuk menentukan "Saat Mulai Berproduksi" yang juga mencakup penentuan "penghematan devisa" seperti diatur dalam SE. Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.2/1984 tanggal 27 Juli 1984 butir 4.7. dan
-
Pemeriksaan terhadap WPPM yang
fasilitas perpajakannya telah dicabut oleh BKPM seperti digariskan
dalam SE. Direktur Jenderal Pajak No. SE-24/PJ.BT4/1985 tanggal 19
April 1985.
Demikian untuk dimaklumi dan mendapat perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
back to top
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 6/PJ.5/1985, Tanggal 20 Nop 1985