Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 47/PJ.22/1985

Kategori : PPh

Dana Cadangan Piutang Ragu-Ragu Untuk Jenis Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank. (Seri PPh Umum - 16)


11 Desember 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 47/PJ.22/1985

TENTANG

DANA CADANGAN PIUTANG RAGU-RAGU UNTUK JENIS USAHA LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
(SERI PPh UMUM - 16)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berdasarkan surat Menteri Keuangan tanggal 1 April 1985 Nomor S-393/MK.04/1985 perihal sebagai mana tersebut di atas (foto copy terlampir), bersama ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank menurut surat Menteri Keuangan tersebut termasuk dalam usaha Bank sesuai Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36/1983 dan digolongkan dalam pengertian bank lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 959/KMK.04/1983.

  2. Pencadangan penghapusan piutang ragu-ragu sebesar 3% (tiga persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang dapat dilakukan mulai tahun pajak 1984 terbatas oleh lembaga keuangan bukan bank yang namanya tercantum dalam surat Menteri Keuangan tersebut.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.