Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.3/1986

Kategori : PPN

Pajak Penjualan (PPN) Atas Barang Mewah Kelompok Kendaraan Bermotor Jenis Kombi Dan Minibus (Seri PPN - 71)


10 April 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.3/1986

TENTANG

PAJAK PENJUALAN (PPn) ATAS BARANG MEWAH KELOMPOK KENDARAAN BERMOTOR JENIS KOMBI
DAN MINIBUS (SERI PPN - 71)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Akhir-akhir ini sering diajukan pertanyaan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengenai Pajak Penjualan (PPn) Atas Barang Mewah Kelompok Kendaraan Bermotor jenis Kombi dan Minibus, terutama mengenai kendaraan bermotor dalam bentuk hasil rakitan (Karoseri).


Berkenaan dengan hal tersebut perlu penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, kendaraan bermotor jenis Kombi dan Minibus kecuali untuk angkutan umum, termasuk kelompok Barang Mewah.

  2. Sesuai Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.04/1985 tentang Macam-macam Jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan PPn. Atas Barang Mewah, kendaraan bermotor jenis Kombi dan Minibus termasuk kelompok Barang Kena Pajak yang atas penyerahan dan atau impornya dikenakan PPn. Atas Barang Mewah dengan tarif 10%.

  3. Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 4 April 1985 Nomor : SE-30/PJ.3/1985 (SERI PPN-43) perihal : Beberapa penegasan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.04/1985 telah ditegaskan dalam angka 2.3. huruf a bahwa kendaraan bermotor jenis Kombi dan Minibus dalam bentuk hasil rakitan yang berasal dari Pick-up dan sejenisnya sepanjang untuk pengangkutan penumpang tidak lebih dari 10 orang termasuk pengemudi dan bukan untuk keperluan angkutan umum) dikenakan PPn. Atas Barang Mewah sebesar 10%.

    Penegasan ini dilandasi Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.04/1985 tersebut di atas yo. Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.

     

Berkenaan dengan hal tersebut dan memperhatikan penjelasan beberapa Kepala Inspeksi Pajak bahwa belum semua Perusahaan Rakitan (Karoseri) melaksanakan pengenaan PPn. Atas Barang Mewah atas penyerahan Kombi dan Minibus dalam bentuk hasil rakitan maka agar segera diambil langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Memberitahukan kepada Pengusaha Rakitan (Karoseri) bahwa ketentuan-ketentuan tersebut pada angka 1, 2 dan 3 di atas tetap berlaku dan karenanya para Pengusaha Rakitan (Karoseri) tetap berkewajiban untuk melaksanakan pengenaan PPn. Atas Barang Mewah sebesar 10% dan Dasar Pengenaan Pajaknya yaitu semua biaya yang diminta oleh pemesan dan menyetorkannya kepada Kantor Kas negara/Kantor Pos dan Giro/Bank Persepsi.

  2. Kewajiban melaksanakan pengenaan PPn. Atas Barang Mewah ini berlaku sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 yaitu tanggal 1 April 1985.

  3. Apabila para Pengusaha Rakitan (Karoseri) tersebut setelah diberitahu masih tetap tidak melaksanakan kewajibannya tersebut agar segera dikeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) ditambah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan petunjuk Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-62/PJ.3/1985 tanggal 22 Oktober 1985 (SERI PPN-63).

  4. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak atas pelaksanaan Surat Edaran ini.


Demikian untuk dimaklumi dan diperhatikan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


Drs. SALAMUN A.T.