Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ.22/1989

Kategori : PPh

PPh Pasal 23/26 Atas Sewa


6 Maret 1989


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.22/1989

TENTANG

PPh PASAL 23/26 ATAS SEWA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan mengenai pemotongan PPh Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas pembayaran sewa ruangan yang didalamnya termasuk unsur "service charge", bersama ini ditegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dihitung dari jumlah pembayaran bruto.


Dengan demikian apabila didalam pembayaran sewa ruangan dan/atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta termasuk unsur "service charge" dan lain-lain charge dengan nama apapun, maka atas service charge tersebut juga harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd


Drs. WAHONO