Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 969/KMK.04/1983

Kategori : PPN

Pedoman Penghitungan Kredit Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Yang Memilih Untuk Dikukuhkan Menjadi Pengusaha Kena Pajak


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 969/KMK.04/1983
 
TENTANG
 
PEDOMAN PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA YANG MEMILIH UNTUK
DIKUKUHKAN MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dapat menyerahkan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dan kepada bukan Pengusaha Kena Pajak;
  2. bahwa dalam hal tidak dapat diketahui dengan pasti bagian atau jumlah penyerahan Barang Kena Pajak, perlu ditetapkan suatu pedoman penghitungan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983, Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA YANG MEMILIH UNTUK DIKUKUHKAN MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK.

 

 

Pasal 1

 

Yang dimaksud Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ialah orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor barang dan/atau menyerahkan Barang Kena Pajak di Daerah Pabean baik kepada Pengusaha Kena Pajak maupun kepada bukan Pengusaha Kena Pajak.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Pajak Keluaran yang terhutang dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak, yaitu jumlah Harga Jual dari Barang Kena Pajak yang diperdagangkan.

 

(2)

Pajak Masukan yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak yang langsung diekspor atau diserahkan kepada Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan terhadap pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

(3)

Pajak Masukan yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada bukan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan atau diminta kembali.

 

(4)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dihitung menurut contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dengan pedoman :

 
  1. perbandingan antara penyerahan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagai pembilang, dengan seluruh nilai peredaran dalam Masa Pajak yang bersangkutan sebagai penyebut dikalikan seluruh Pajak Masukan yang telah dibayar;
  2. tidak boleh lebih besar dari Pajak Masukan yang sesungguhnya telah dibayar pada waktu perolehan barang yang diekspor, atau tidak boleh melebihi Pajak Masukan yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada Pengusaha Kena Pajak;
  3. Pajak Masukan atas persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa dalam suatu Masa Pajak dapat dialihkan dan digabungkan dengan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak pada Masa Pajak berikutnya.

 

 

Pasal 3

 

Pengusaha dimaksud dalam Pasal 1 diwajibkan :

ke-1. membuat catatan dari semua jumlah harga perolehan, penyerahan atau ekspor dan persediaan barang dalam pembukuan perusahaan; 
ke-2. melaporkan penghitungan pajak dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa; 
ke-3.

melampirkan daftar ringkasan Pembelian, daftar realisasi ekspor dan daftar ringkasan penjualan Barang Kena Pajak yang terjadi selama Masa Pajak.

 

 

 

Pasal 4

 

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 5

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.

 

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO