Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 16/PJ.3/1985

Kategori : PPN

Peraturan Peralihan Dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. (Seri PPN - 32)


21 Pebruari 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.3/1985

TENTANG

PERATURAN PERALIHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
(SERI PPN - 32)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Terlampir disampaikan Salinan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 13 Pebruari 1985 Nomor : 178/KMK.01/1985 tentang Peraturan Peralihan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

 

Hal-hal penting yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :

  1. PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK :
    1. Penyerahan sebelum 1 April 1985 :
      1.1. Atas penyerahan barang yang terhutang Pajak Penjualan yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985 tetapi pembayarannya dilakukan sesudah tanggal 31 Maret 1985, maka atas pembayaran tersebut tetap dikenakan Pajak Penjualan (Cash Basis).
      1.2. Atas semua pembelian oleh Pemerintah yang penyerahannya oleh pengusaha (leveransir) sudah dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985 dan Pajak Penjualannya dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Negara (K.P.N.) atau Bendaharawan berdasarkan Instruksi Menteri Keuangan Nomor : INS-09/MK/II/1971 tanggal 2 Juni 1971 dan/atau Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-402/MK/II/1971 tanggal 2 Juni 1971 maka atas pembayaran oleh K.P.N./Bendaharawan tetap dikenakan Pajak Penjualan dan pemungutannya tetap dilakukan oleh K.P.N./Bendaharawan.
      1.3.

      Atas penyerahan barang oleh Pabrikan yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985 dan pembayarannya dilakukan dengan cicilan, maka atas jumlah cicilan yang diterima sesudah tanggal 1 April 1985 tetap terhutang Pajak Penjualan. Pajak Penjualan terhutang pada saat diterima cicilan (cash basis).

       

    2. Penyerahan Barang Kena Pajak sesudah 1 April 1985 :
      2.1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak sesudah tanggal 31 Maret 1985 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

       

      2.2.

      Atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemerintah (pembelian Pemerintah) yang penyerahannya oleh Pengusaha Kena Pajak dilakukan sesudah tanggal 31 Maret 1985 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
      Hal yang penting untuk diperhatikan adalah :

      a)

      Saat Barang Kena Pajak diterima oleh Pembeli (Instansi Pemerintah yang bersangkutan) dan bukan tanggal kontrak pembelian ditanda tangani.
      Meskipun kontrak pembelian ditanda tangani sebelum tanggal 1 April 1985, namun kalau penyerahan Barang Kena Pajaknya dilakukan sesudah tanggal 31 Maret 1985, maka atas penyerahan ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

      b)

      Pajak Pertambahan Nilai hanya terhutang bila penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (Pabrikan, Importir, Penyalur Utama dsb.).
      Bila penyerahan dilakukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan ini tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

      c)

      Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang tidak dipungut oleh K.P.N./Bendaharawan, tetapi harus disetor sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
      Pengusaha Kena Pajak tersebut harus menyerahkan Faktur Pajak kepada K.P.N./Bendaharawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

       

      2.3

      Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak berdasarkan perjanjian cicilan, terhutang Pajak Pertambahan Nilai pada saat penyerahan Barang Kena Pajak.
      (Accrual Basis) dan bukan pada saat pembayaran cicilan.

  2. PENYERAHAN JASA KENA PAJAK :
    1. Penyerahan Jasa sebelum tanggal 1 April 1985 :
      1.1.

      Penyerahan Jasa yang berdasarkan Undang-undang Pajak Penjualan 1951 dikenakan Pajak Penjualan, yang penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985, tetapi pembayarannya dilakukan sesudah tanggal 31 Maret 1985, atas pembayarannya tetap dikenakan Pajak Penjualan.
      Perincian Jasa yang dikenakan Pajak Penjualan dicantumkan pada Daftar VII Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 179/KMK.04/1979 tanggal 19 April 1979.

       

      1.2.

      Khusus mengenai jasa dalam bidang pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya yang merupakan Jasa Kena Pajak, yang perjanjian pemborongannya ditanda tangani sebelum tanggal 1 April 1985 dan pekerjaan pemborongannya telah dilaksanakan sebelum tanggal 1 April 1985 tetap dikenakan Pajak Penjualan sampai tahap penyelesaian yang berakhir paling lambat pada tanggal 31 Maret 1986 dengan catatan bahwa Pajak Masukan yang dibayar oleh Kontraktor untuk penyelesaian pemborongan tersebut di atas (yang dikenakan Pajak Penjualan) tidak dapat dikreditkan, dikompensasikan dengan pajak lainnya atau diminta kembali. Dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Kontraktor yang bersangkutan akan merupakan unsur biaya.

       

      1.3.

      Dalam Pasal 5 keputusan Menteri Keuangan Nomor : 178/KMK.01/1985 ini ditetapkan bahwa kontraktor dapat mengajukan pilihan untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk kontrak pemborongan tersebut pada butir 1.2. di atas atas penyelesaian bagian pekerjaan yang masih harus dilaksanakan sesudah 31 Maret 1985.
      Dalam hal ini maka kontraktor tersebut harus mengajukan pemberitahuan tertulis kepada Saudara dan melaporkan bagian pekerjaan yang sudah selesai sebelum tanggal 1 April 1985 yang akan dikenakan Pajak Penjualan atas pembayarannya (pelunasan untuk bagian yang sudah selesai) dan bagian pekerjaan yang masih harus diselesaikan sesudah tanggal 31 Maret 1985 yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

       

      1.4.

      Berdasarkan penegasan pada butir 1.3. di atas, berarti bahwa para kontraktor yang tidak mengajukan pemberitahuan tertulis, dengan sendirinya dianggap menggunakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan No. : 178/KMK.01/1985.

       

      1.5.

      Pemungutan Pajak Penjualan atas penyerahan Jasa kepada Pemerintah yang sesuai dengan ketentuan pada butir II.1.1. dan II.1.2. tersebut diatas yang pembayarannya dilakukan oleh K.P.N./Bendaharawan tetap dilakukan oleh K.P.N./Bendaharawan (sesuai dengan ketentuan pada butir I.1.2.).

       

    2. Penyerahan Jasa Kena Pajak sesudah tanggal 31 Maret 1985 : Atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak memenuhi ketentuan pada butir II.1.2. di atas, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

  3. PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN :
    1. Pajak Penjualan :
      Pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penjualan dilaksanakan menurut tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penjualan.
      1.1.

      Penyetoran oleh Wajib Pajak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penjualan dengan menggunakan SPT Pajak Penjualan (KP. PPn.1).

      1.2.

      Wajib Pajak harus melaporkan pembayaran Pajak Penjualan dengan menyampaikan lembar ke-2 SPT Pajak Penjualan (KP.PPn.1) paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

      1.3.

      Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan mengenai pemungutan Pajak Penjualan oleh K.P.N./Bendaharawan (Lihat I.1.2. dan II.1.5.) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku selama ini.

       

    2. Pajak Pertambahan Nilai :
      Pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.


Demikianlah untuk dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


Drs. SALAMUN A.T.