Peraturan
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 41/PJ.2/1984, 27 Nop 1984
27 November 1984
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 41/PJ.2/1984
TENTANG
JASA GIRO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983, pelaksanaan pengenaan PPh atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya milik penduduk Indonesia, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.
-
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang jasa giro apakah termasuk bunga tabungan yang pengenaan PPh-nya ditangguhkan, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
- giro tidak termasuk tabungan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh 1984 karena ditempatkan di bank untuk dapat dipakai sewaktu-waktu, - oleh karena itu jasa giro merupakan penghasilan yang dikenakan PPh.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
back to top
Peraturan Pemerintah - 37 TAHUN 1983, Tanggal 31 Des 1983