Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 27/PJ.2/1985
Nilai Pajak Kekayaan Dari Rumah Yang Dibeli Dengan Cicilan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
6 Agustus 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.2/1985
TENTANG
NILAI PAJAK KEKAYAAN DARI RUMAH YANG DIBELI DENGAN CICILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan masih adanya pertanyaan mengenai penilaian untuk keperluan Pajak Kekayaan atas rumah yang dibeli dengan cicilan dan cicilannya belum lunas, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
Nilai untuk Pajak Kekayaan pada tanggal 1 Januari dari rumah, baik yang ditempati sendiri maupun tidak ditempati sendiri yang dibeli dengan cicilan dan cicilannya belum lunas sama dengan besarnya jumlah cicilan yang telah dilunasi s/d tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. Hanya apabila ditempati sendiri, cara penilaian khusus sebagaimana dimuat dalam Penuntun Pengisian SPT PKk diterapkan.
Demikian penegasan ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MANSURY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.