Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 67/PJ.BT5/1985

Kategori : PPN

Penetapan Bentuk, Jenis Dan Warna Formulir Surat Setoran Pajak Atas Impor Barang (Khusus Bank Devisa), Surat Setoran Pajak Atas Impor Barang Dalam Rangka Bantuan/ Pinjaman Luar Negeri Dan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai (Khusus Hasil Tembakau) Beser


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 67/PJ.BT5/1985

TENTANG

PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG
 (KHUSUS BANK DEVISA), SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA BANTUAN/
 PINJAMAN LUAR NEGERI DAN SURAT SETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (KHUSUS HASIL TEMBAKAU)
 BESERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk menampung penyetoran pajak-pajak atas impor barang khusus untuk Bank Devisa, impor barang dalam rangka Bantuan/Pinjaman Luar Negeri dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai khusus hasil tembakau, maka perlu ditetapkan bentuk, jenis dan warna formulir surat setoran Pajak sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983;
  2. bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk, jenis dan warna formulir dimaksud serta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran tersebut;

 

Mengingat :

 

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 335/KMK.01/1985 tentang Pelaksanaan Tata Laksana Pabean di Bidang Ekspor dan Impor.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 338/KMK.01/1985 tentang Penyetoran Bea Masuk, PPN dan PPn Barang Mewah, PPh Pasal 22 Dalam Rangka Impor dan Penyetoran Cukai;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG (KHUSUS BANK DEVISA), SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI DAN SURAT SETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (KHUSUS HASIL TEMBAKAU) BESERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA.

 

 

Pasal 1

 

Bentuk, jenis dan warna formulir yang dilengkapi dengan kode tertentu sebagaimana tercantum pada nomor urut 1, 2 dan 3 dalam lampiran 1 Keputusan ini masing-masing dinyatakan berlaku sebagai formulir Surat Setoran Pajak Atas Impor Barang (Khusus Bank Devisa), Surat Setoran Pajak Atas Impor Barang Dalam Rangka Bantuan/Pinjaman Luar Negeri dan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai (Khusus Hasil Tembakau).

 

 

Pasal 2

 

Cara pengisian masing-masing formulir surat setoran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dimuat dalam Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran sebagaimana tercantum pada nomor urut 4, 5 dan 6 dalam lampiran 1 Keputusan ini.

 

 

Pasal 3

 

Formulir-formulir dan buku penuntun sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dan 2 tersebut di atas dinyatakan berlaku sejak tanggal 29 April 1985.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Mei 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.