Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 48/PJ.23/1986

Kategori : PPh

Prosedur Pembetulan, Pengurangan Dan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak PPh Dan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi


28 Oktober 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 48/PJ.23/1986

TENTANG

PROSEDUR PEMBETULAN, PENGURANGAN DAN PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK PPh
DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Berkenaan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-808/PJ.2/1986 tentang pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Inspeksi Pajak untuk membetulkan dan mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang tidak benar, baik karena kekeliruan dalam penerapan ketentuan perundang-undangan perpajakan, maupun karena salah tulis atau salah hitung, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :


  1. Pembetulan, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang tidak benar dapat dilakukan secara jabatan atau atas permintaan wajib pajak tanpa ada pembatasan waktu bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permintaan.

  2. Surat permohonan tersebut pada angka 1, supaya ditujukan kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk selanjutnya diteruskan ke Kantor Wilayah atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak beserta uraian pemandangannya sepanjang yang menyangkut wewenang kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk diberikan keputusan.

    Sedangkan berkenaan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-907/PJ.2/1986 tentang pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Inspeksi Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berkenaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan bersama ini pula diberikan penegasan sebagai berikut :

    1. Surat permintaan Wajib Pajak harus disampaikan secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Inspeksi Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan STP, SKP atau SKPT. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan Kepala Inspeksi Pajak sudah menyusun uraian pemandangannya dan meneruskan ke Kantor Wilayah atau Kantor Pusat sepanjang yang menyangkut pengenaan sanksi pajak penghasilan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan (3) Pasal 15 ayat (2) dan pasal 15 ayat (2) dan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
    2.  Mengingat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permintaan diterima sudah harus diberikan Keputusannya, agar Saudara memberikan perhatian khusus hal ini.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T