Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 53/PJ.12/1986

Kategori : Lainnya

Pembentukan Team Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Tingkat Pusat


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 53/PJ.12/1986

TENTANG

PEMBENTUKAN TEAM INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TINGKAT PUSAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan sebagai salah satu sumber penerimaan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II, perlu di intensifkan pemungutannya;
  2. bahwa agar tercapai daya guna dan hasil guna yang maksimal dalam pemungutannya, perlu adanya koordinasi yang mantap dan terpadu antara unsur Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan unsur Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri;
  3. bahwa sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985 jo Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 30/PJ.7/1986 dan 973-562 perlu pembentukan Team Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Pusat;


Mengingat :

  1. Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
  3. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
  4. Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 30/PJ.7/1986 dan 973-562 tentang Pelaksanaan Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TEAM INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TINGKAT PUSAT.



Pasal 1

Membentuk Team Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Pusat dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini.



Pasal 2

Tugas pokok Team Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Pusat adalah sebagai berikut :
  1. Membantu merumuskan kebijaksanaan fungsional Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Direktorat Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri dalam hal pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan di daerah.
  3. Menampung permasalahan dalam pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan di daerah.
  4. Memberikan bimbingan, pembinaan dan pemantapan pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan di daerah.
  5. Mengadakan kunjungan kerja ke daerah dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut di atas.



Pasal 3

Dalam melaksanakan tugasnya, team Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Pusat bertanggung jawab secara fungsional kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.



Pasal 4

Segala biaya perjalanan dinas yang timbul akibat dari keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi /1987 mata anggaran 16. 3. 2. 2533. 15. 04. 001. 410.



Pasal 5

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 1 April 1986.

 

SALINAN Keputusan kepada Yth. :

  1. Bapak Menteri Keuangan;
  2. Bapak Menteri Dalam Negeri;
  3. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri;
  5. Sdr. Inspektur Jenderal dan semua Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Keuangan;
  6. Sdr. Inspektur Jenderal dan semua Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri;
  7. Semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia;
  8. Semua Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak seluruh Indonesia;
  9. Semua Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II seluruh Indonesia;
  10. Semua Kepala Inspeksi Ipeda seluruh Indonesia.



 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.