Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 39/PJ.23/1984

Kategori : PPh

Tenaga Ahli Atau Persekutuan Tenaga Ahli Dalam Pengenaan PPh Pasal 21 (Seri PPh Pasal 21-12)


5 Nopember 1984


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ.23/1984

TENTANG

TENAGA AHLI ATAU PERSEKUTUAN TENAGA AHLI DALAM PENGENAAN PPh PASAL 21 (SERI PPh PASAL 21-12)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 3 Juli 1984 Nomor 655/KMK.04/1984 tentang pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Tenaga Ahli Atau Persekutuan Tenaga Ahli Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Berupa Honorarium Atau Pembayaran Lain Sebagai Imbalan Atas Jasa Yang Dilakukan di Indonesia, bersama ini diberikan penjelasan lebih lanjut tentang pengertian tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan tenaga ahli ialah orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja (melakukan pekerjaan bebas/memberikan professional services), misalnya akuntan, dokter, pengacara, notaris, aktuaris, konsulen pajak, arsitek, designer dan sebagainya.

  2. Tenaga ahli tersebut memberikan jasa yang lazim disebut jasa professional, sedang pekerjaan yang dilakukannya tanpa hubungan kerja lazim disebut juga pekerjaan bebas.

  3. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, penyebutan tenaga ahli diikuti dengan "atau persekutuan tenaga ahli" . Yang dimaksud dengan persekutuan tenaga ahli adalah beberapa orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus, yang dalam memberikan jasanya orang-orang pribadi tersebut tetap berperan berdasarkan keahliannya masing-masing. Persekutuan itu dalam bahasa Asing disebut "partnership" (bahasa Inggris) atau "maatschap" (bahasa Belanda).

    Sebagai contoh dapat dikemukakan : beberapa orang dokter spesialis membentuk klinik spesialis atau beberapa pengacara membentuk persekutuan pengacara, yang dengan persekutuannya tersebut masing-masing pribadi dapat berpraktek secara bebas di bawah nama persekutuan itu.

  4. Dengan demikian yang dimaksud tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli tidak termasuk misalnya : tukang las (ahli las), montir (ahli mesin), tukang/ahli pahat, tukang/ahli kayu, instalatur, dan sebagainya.

Mereka itu tidak pernah bekerja dalam suatu persekutuan sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

 

Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

SALAMUN A.T.