Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1083/KMK.01/1984

Kategori : PPN

Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1083/KMK.01/1984
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih baik dan menjamin hak Pengusaha Kena Pajak atas pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur tata cara pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang jangka waktunya lebih singkat dari Jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan mulai berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
  4. Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai adalah :

  1. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena pembelian dan/atau impor alat-alat Perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan proses produksi Barang Kena Pajak dan atau pelaksanaan Jasa Kena Pajak.
  2. Kelebihan Pajak Masukan didalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagai akibat pembelian dan/atau impor Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu untuk keperluan persediaan yang akan dipergunakan dalam proses produksi Barang Kena Pajak dan/atau pelaksanaan Jasa Kena Pajak.
  3. Kelebihan Pajak Masukan pada saat penghentian atau pembubaran perusahaan .
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang diekspor.
(2)

Dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor adalah Barang Mewah, maka kelebihan pembayaran meliputi juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Mewah dimaksud.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 apabila :

  1. Menggunakan Barang Kena Pajak dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 a untuk keperluan proses produksi Barang Kena Pajak dan/atau pelaksanaan Jasa Kena Pajak
  2. Kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b yang berdasarkan perkiraan Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan tidak habis dikompensasikan dalam dua Masa Pajak berikutnya.
  3. Menghentikan dan atau membubarkan usahanya.
  4. Mengekspor Barang Kena Pajak.
(2)

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan dilampiri bukti-bukti dan atau dokumen yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak dimaksud.

 

 

Pasal 3

 

Kepala Inspeksi Pajak harus menyelesaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dalam jangka waktu selambat-lambatnya :

  1. tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, b dan c
  2. Satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf d.

 

 

Pasal 4

 

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 5

 

Keputusan ini berlaku sejak mulai diberlakukan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 24 Oktober 1984
MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO