Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 48/PJ.31/1985
Penegasan Masalah Pengusaha Kena Pajak Dan Barang Kena Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
6 Juli 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 48/PJ.31/1985
TENTANG
PENEGASAN MASALAH PENGUSAHA KENA PAJAK DAN BARANG KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 1 Juli 1985 Nomor : S-1870/PJ.3/1985 kepada PT. MM.CO, Perihal Penegasan dan penjualan udang beku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena udang beku merupakan bukan Barang Kena Pajak dan termasuk dalam golongan bukan Pengusaha Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT
ttd
Drs. IMAN SAMARYO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.