Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 51/PJ.3/1985

Kategori : KUP

Penggunaan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Asing Dalam Faktur Pajak (Seri PPN-57)


1 Agustus 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 51/PJ.3/1985

TENTANG

PENGGUNAAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG ASING DALAM FAKTUR PAJAK (SERI PPN-57)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Akhir-akhir ini sering diajukan pertanyaan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengenai Faktur Pajak yang ditulis dalam bahasa Asing dan dalam satuan mata uang Asing.


Pertanyaan itu diajukan karena baik Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 maupun Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1984 tidak mengatur secara tegas tentang penggunaan bahasa dan satuan mata uang yang diizinkan digunakan dalam pembuatan Faktur Pajak.


Untuk menghilangkan keragu-raguan mengenai masalah tersebut dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pasal 13 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 juncto Pasal 22, 23 dan 24 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1984 hanya mengatur tentang kewajiban Pengusaha Kena Pajak membuat Faktur Pajak, keterangan yang harus dimuat dalam Faktur Pajak; bentuk, ukuran dan persyaratan pembuatan Faktur Pajak, serta saat (kapan) Faktur Pajak harus dibuat.

  2. Untuk menentukan persyaratan bahasa dan satuan mata uang yang harus digunakan dalam pembuatan Faktur Pajak, maka harus dilihat ketentuan dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menetapkan bahwa : "Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa Asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan".

  3. Faktur Pajak adalah bagian atau alat kelengkapan dari pembukuan atau pencatatan, karenanya persyaratan penulisan huruf, angka, bahasa dan satuan mata uang, tetap tunduk pada ketentuan Pasal 28 ayat (5) tersebut diatas. Dengan demikian Faktur Pajak harus dibuat dalam bahasa Indonesia atau bahasa Asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan dan dalam satuan mata uang rupiah.

  4. Jika di dalam Faktur Pajak tercantum satuan mata uang Asing, maka Faktur Pajak tersebut untuk dipakai sebagai bukti pemungutan Pajak Keluaran atau bukti pengkreditan Pajak Masukan harus dijabarkan ke dalam satuan mata uang rupiah.

    Penjabaran (konversi) dari satuan mata uang Asing ke dalam satuan mata uang rupiah ditetapkan dengan pedoman kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada saat terjadi penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat Faktur Pajak dibuat (selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah penyerahan).

     

Demikian penegasan kami, kiranya dapat diberitahukan kepada pihak yang memerlukan penjelasan.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG


ttd


Drs. DJAFAR MAHFUD