Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 25/PJ.24/1985

Kategori : PPh

Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor. (Seri PPh Pasal 22-14)


30 Juli 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.24/1985

TENTANG

SURAT KETERANGAN BEBAS PPh PASAL 22 IMPOR (SERI PPh PASAL 22-14)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menyusuli Surat Kawat kepada Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Para Kepala Inspeksi Pajak Nomor KWT-5/PJ.24/1985 tanggal 8 Juni 1985 tentang SKB PPh Pasal 22 Impor untuk Bank Devisa yang tindasannya disampaikan pula kepada Sdr. Gubernur Bank Indonesia, dengan permohonan untuk dapat disebarluaskan kepada semua Bank Devisa, bersama ini dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut :

  1. Pada prinsipnya atas pemasukan/impor semua barang ke daerah Pabean Indonesia dipungut PPh Pasal 22 Impor.

  2. Dalam kegiatan impor dapat terjadi bahwa :
    1. Yang memasukkan barang adalah bukan Subyek Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yaitu misalnya yang mengimpor itu adalah suatu Departemen atau suatu Kedutaan dari negara sahabat.
    2. Karena suatu keadaan, kepada importir tidak atau belum terhutang PPh pada saat atau dalam tahun pengimporan barang atau akan terlalu banyak lebih dipungut, jika dipungut PPh Pasal 22 Impor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 PP Nomor 36 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
    3. Importir adalah Yayasan yang bergerak dalam kegiatan yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  1. Untuk importir seperti itu setelah ditinjau kasus demi kasus, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor disingkat SKB PPh Pasal 22 Impor, dan atas impor yang disebut dalam SKB PPh Pasal 22 Impor tersebut, dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22 Impor.

  2. Untuk lengkapnya kami lampirkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 8 Februari 1984 Nomor SE-02/PJ.24/1984 tentang Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 dan tanggal 31 Juli 1984 Nomor SE-31/PJ.24/1984 tentang SKB PPh Pasal 22 Impor, serta bentuk SKB PPh Pasal 22 Impor dimaksud.

 

Demikian penjelasan kami jika ada keraguan di pihak Saudara, dan atas kerjasama yang baik kami sampaikan ucapan terima kasih.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

DRS. SALAMUN A.T.