Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1008/KMK.04/1985

Kategori : PBB

Tata Cara Penyampaian Laporan Dan Pemberian Keterangan Dari Pejabat Yang Dalam Jabatannya Berkaitan Langsung/Ada Hubungannya Dengan Obyek Pajak Dari Pajak Bumi Dan Bangunan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1008/KMK.04/1985

TENTANG

TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PEMBERIAN KETERANGAN DARI PEJABAT YANG DALAM JABATANNYA BERKAITAN LANGSUNG/ADA HUBUNGANNYA DENGAN OBYEK PAJAK DARI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa agar administrasi perpajakan selalu dapat mengikuti perkembangan obyek pajak, maka dipandang perlu mengatur tata cara penyampaian laporan dan pemberian keterangan obyek pajak bumi dan bangunan dari pejabat yang dalam jabatan atau tugas pekerjaannya berkaitan langsung atau ada hubungannya dengan obyek pajak;
  2. bahwa hal tersebut di atas perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PEMBERIAN KETERANGAN DARI PEJABAT YANG DALAM JABATANNYA BERKAITAN LANGSUNG/ADA HUBUNGANNYA DENGAN OBYEK PAJAK DARI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Pejabat yang dalam jabatan atau tugas pekerjaannya berkaitan langsung dengan obyek pajak adalah:

  1. Camat/Pejabat Pembuat Akta Tanah;
  2. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah;
  3. Pejabat Pembuat Akta Tanah;
  4. Lurah/Kepala Desa;
(2)

Pejabat yang ada hubungannya dengan obyek pajak adalah:

  1. Pejabat Dinas Tata Kota;
  2. Pejabat Dinas Pengawasan Bangunan;
  3. Pejabat Agraria;
  4. Pejabat Balai Harta Peninggalan;
  5. Pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), setiap bulan wajib menyampaikan laporan mutasi obyek pajak ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak;

(2)

Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;

(3)

Bentuk laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan menurut contoh dalam Lampiran Keputusan ini.

 

 

Pasal 3

 

Atas permintaan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), wajib memberikan keterangan baik secara lisan maupun tertulis tentang obyek pajak di wilayah kerjanya.

 

 

Pasal 4

 

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 5

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO