Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 10/PJ.62/1987

Kategori : KUP, PPh

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Sanksi Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Ayat (7) Uu PPh 1984


10 Oktober 1987

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.62/1987

TENTANG

PENJELASAN LEBIH LANJUT MENGENAI SANKSI
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 14 AYAT (7) UU PPh 1984

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Sehubungan dengan surat kami kepada Saudara Kepala Inspeksi Pajak Pontianak Nomor : S-219/PJ.62/1987 tertanggal 18 Agustus 1987 perihal hubungan antara Pasal 14 (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan Pasal 13 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, yang tembusannya telah disampaikan kepada Saudara, telah ditegaskan, bahwa sanksi administrasi berupa kenaikan seperti yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 adalah 50 % (lima puluh perseratus) dari pokok pajak yang terhutang.

  2. Adapun yang menjadi dasar dari penegasan tersebut pada butir 1 adalah

    1. Interprestasi menurut sejarah Undang-Undang.
      Maksud dicantumkannya ayat (7) dari Pasal 14 Undang-Undang PPh 1984 adalah untuk memberikan sanksi kepada Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan seperti dimaksud Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang PPh 1984 tetapi tidak menyelenggarakannya, sehingga PPh dari Wajib Pajak tersebut dihitung dengan memakai Norma Penghitungan. Sanksi itu dimaksudkan berupa kenaikan yang dihitung sebesar 50 % (lima puluh persen) atas jumlah PPh yang dihasilkan dari penghitungan penghasilan netto dengan menerapkan Norma Penghitungan.

      Pendirian yang ada pada waktu disusunnya ayat ini adalah "Norma hanya boleh dipakai oleh Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan hanya apabila PPh yang terhutang (pokok pajak) dinaikkan 50 % (lima puluh persen)." Penyebutan "Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP" dalam Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang PPh 1984 tersebut baru ditambahkan kemudian dalam Rapat Paripurna Pansus (Panitia Khusus DPR), yaitu untuk mempergunakan kenaikan "50 %" dari Pasal Undang-Undang KUP tersebut.

       

    2. Interprestasi secara gramatikal.
      Secara gramatikal kata-kata "Pajak yang dihasilkan dari penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6)", berdasarkan Memory Penjelasan, adalah "Pajak Penghasilan yang dihasilkan dari penghasilan netto yang dihitung dengan menerapkan Norma Penghitungan", jadi jumlah kenaikan 50 % harus dihitung atas jumlah PPh yang dihasilkan dari penghitungan penghasilan netto melalui penerapan Norma Penghitungan. PPh yang dihasilkan dari penghitungan dengan memakai norma, tidak lain dari pokok pajak sebab tidak mempersoalkan jumlah pajak yang telah dilunasi dan dengan demikian dasar penerapan kenaikan itu bukan kekurangan pajak yang terhutang.

      Penerapan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 atas pengeluaran SKP berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b dan d yang penghitungannya bukan berdasarkan hasil penerapan Norma Penghitungan, akan diberikan penegasan kemudian menurut timbulnya kasus-kasus yang berkenaan dengan itu.

       

  3. Selain dari pada pertimbangan interprestasi yuridis seperti dijelaskan pada butir 2, kita perlu pertimbangkan pula effektivitas dari suatu sanksi untuk mencapai sasaran yang dituju. Sanksi atas tidak diselenggarakannya pembukuan oleh Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakannya tidak akan effektif, apabila didasarkan atas kekurangan pajak yang belum dibayar, sebab kekurangan itu dapat diatur oleh Wajib Pajak menjadi nihil, dengan jalan membayar lunas PPh yang terhutang sebagai hasil penghitungan berdasarkan Norma Penghitungan.

  4. Dengan mengingat kepastian hukum yang harus diciptakan dan dipelihara, maka apabila oleh Inspeksi Pajak tertentu telah dikeluarkan SKP yang berkaitan dengan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang PPh 1984 s/d tanggal 18 Agustus 1987 (tanggal dari surat kami Nomor : S-219/PJ.62/1987) dan besarnya sanksi administrasi berupa kenaikan masih didasarkan atas kekurangan pajak yang terhutang, maka perbaikan SKP tidak perlu dilakukan.

Akan tetapi untuk SKP yang dikeluarkan setelah tanggal 18 Agustus 1987, maka besarnya sanksi administrasi berupa kenaikan harus dihitung sebesar 50 % dari pokok pajak (bukan dari kekurangan pajak yang terhutang).

 

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

SALAMUN A.T.