Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 489/KMK.01/1987

Kategori : PPN

Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 779/KMK.04/1986 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Ri Nomor 30 Tahun 1986 Jo Keputusan Presiden Ri Nomor 36 Tahun 1986


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 489/KMK.01/1987

TENTANG

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 779/KMK.04/1986
TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 30 TAHUN 1986 JO KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 36 TAHUN 1986

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 1986, dipandang perlu menyempurnakan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 779/KMK.01/1986.

 

Mengingat :

 

  1. Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 1986;
  2. Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1986;
  3. Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 1987;
  4. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 779/KMK.04/1986;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR : 779/KMK.04/1986 TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 30 TAHUN 1986 JO. KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 36 TAHUN 1986.

 

 

Pasal I

 

Menyempurnakan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 779/KMK.04/1986 sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

 

Pasal 1

 

Pemegang merk/Importir yang melakukan impor kendaraan bermotor sedan Datsun Sunny 1300 cc, Ford Laser 1.3 GL, Holden Gemini Diesel, dan Opel Kadett dalam keadaan Completely Knocked Down (CKD) yang khusus untuk kepentingan usaha pertaksian sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1987, diberikan pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terhutang ditanggung Pemerintah.

Menyempurnakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 779/KMK.04/1986 sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

 

Pasal 6

 

(1)

Pemegang merk/Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor jenis merk Datsun Sunny 1300 CC, Ford Lase 1.3 GL, Holden Gemini Diesel, dan Opel Kadett kepada koperasi Taksi atau Perusahaan Taksi yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) :

Lembar ke-1 : diserahkan kepada Perusahaan Taksi atau Koperasi Pengemudi Taksi
Lembar ke-2 : disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak bersamaan dengan pemasukan SPT masa
Lembar ke-3 : Untuk arsip pemegang merk/Importir".

 

 

Pasal II

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 1987
MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO