Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 37/PJ.22/1987

Kategori : PPh

Bentuk "Neraca Penyesuaian Pada Tanggal 1 Januari 1987" Yang Harus Disampaikan Oleh Wajib Pajak Yang Memilih Untuk Melakukan Penyesuaian Harga Atau Nilai Perolehan Harta Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.i. Nomor 45 Tahun 1986


20 November 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ.22/1987

TENTANG

BENTUK "NERACA PENYESUAIAN PADA TANGGAL 1 JANUARI 1987" YANG HARUS DISAMPAIKAN OLEH
WAJIB PAJAK YANG MEMILIH UNTUK MELAKUKAN PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH R.I. NOMOR 45 TAHUN 1986

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat ini, bersama ini perlu diberikan penegasan sebagai berikut :


  1. Bentuk "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" beserta lampiran-lampirannya yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak harus sesuai dengan bentuk/contoh yang telah digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 Nomor : SE-30/PJ.22/1987.

  2. Wajib Pajak yang telah terlanjur menyampaikan "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" beserta lampiran-lampirannya dengan bentuk yang tidak sesuai dengan bentuk/contoh sebagaimana telah digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak seperti tersebut pada butir 1 di atas, tetap dianggap telah menyampaikan "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" sesuai dengan tanggal diterimanya Neraca Penyesuaian tersebut.

  3. Namun kepada para Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, tetap diwajibkan menyampaikan "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" beserta lampiran-lampirannya dengan bentuk yang telah diperbaiki sesuai dengan yang telah digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor : SE-30/PJ.22/1987 selambat-lambatnya pada tanggal 30 April 1988.

  4. Apabila "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" beserta lampiran-lampirannya yang telah diperbaiki tidak disampaikan oleh Wajib Pajak atau penyampaiannya melebihi batas waktu yang telah ditetapkan pada butir 3 di atas, maka Wajib Pajak tersebut dianggap tidak memilih untuk melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I nomor 45 Tahun 1986 atau dianggap tidak memenuhi batas waktu penyampaian "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah R.I Nomor 45 Tahun 1986, sehingga penyesuaian harga (revaluasi) yang dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut akan ditolak.


Demikian penegasan kami untuk Saudara umumkan seluas-luasnya dan Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.





A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD