Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ/2019

Kategori : KUP

Tata Cara Ekstensifikasi


12 Juni 2019


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ/2019

TENTANG

TATA CARA EKSTENSIFIKASI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Ekstensifikasi, sebagai pengganti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, diperlukan Surat Edaran Direktur Jenderal menggantikan SE-51/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013.
Dalam implementasi SE-51/PJ/2013 terdapat prosedur yang mengakibatkan diperolehnya Wajib Pajak yang kurang berkualitas. Disamping itu prosedur yang tersedia belum menjelaskan secara komprehensif tata cara Ekstensifikasi yang dibutuhkan untuk memperoleh Wajib Pajak yang berkualitas.
Agar tata cara Ekstensifikasi dilakukan secara lebih efektif dan efisien, serta untuk menyesuaikan dengan proses bisnis pengawasan Wajib Pajak perlu dirumuskan kembali tata cara Ekstensifikasi, dengan fokus sebagai berikut:
1. Tahap perencanaan Ekstensifikasi, untuk menetapkan Wajib Pajak yang akan dilakukan Ekstensifikasi dengan skala prioritas melalui sistem informasi dan hasil analisis risiko yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak.
2. Tahap pelaksanaan Ekstensifikasi, untuk penyampaian SP2DK diutamakan melalui pos tercatat, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Dalam kondisi tertentu SP2DK disampaikan secara langsung dengan Kunjungan (Visit). Lebih lanjut dijelaskan mengenai hal-hal yang perlu dilakukan oleh Account Representative pada saat Kunjungan (Visit).
3. Tahap pemantauan dan evaluasi Ekstensifikasi terhadap proses dan hasil Ekstensifikasi, yang dilakukan secara sistematis dan terintegrasi dengan pengawasan Wajib Pajak.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan agar kegiatan Ekstensifikasi dapat berjalan secara efektif dan efisien.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk:
a. memberikan penegasan mengenai hal-hal yang masih bersifat umum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Ekstensifikasi;
b. memberikan penjelasan tentang Wajib Pajak yang harus dilakukan Ekstensifikasi;
c. memberikan panduan agar pelaksanaan Ekstensifikasi dapat dilakukan sesuai prosedur;
d. menambah Wajib Pajak yang berkualitas;
e. memperluas basis data potensi perpajakan; dan
f. memperkuat penguasaan wilayah kerja KPP.
   
C. Ruang Lingkup

1. Pengertian yang digunakan dalam Ekstensifikasi.
2. Wajib Pajak sasaran Ekstensifikasi.
3. Tata cara Ekstensifikasi.
4. Tahap perencanaan Ekstensifikasi.
5. Tahap pelaksanaan Ekstensifikasi.
6. Tahap pemantauan dan evaluasi Ekstensifikasi.
   
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 387/KM.1/2018 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penetapan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Ekstensifikasi.
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.
12. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-10/PJ/2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pengawasan Data.
13. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-37/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Baru.
14. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
   
E. Materi

1. Pengertian
a. Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
c. Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disingkat UU PPh, adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
d. Nomor Identitas adalah nomor identitas resmi Wajib Pajak berupa:
1) Nomor Induk Kependudukan untuk Warga Negara Indonesia dan nomor paspor untuk Warga Negara Asing, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi; atau
2) nomor akta atau dokumen resmi pendirian atau perizinan usaha, bagi Wajib Pajak Badan.
e. Daftar Sasaran Ekstensifikasi, yang selanjutnya disingkat DSE, adalah daftar Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.
f. Kepala Seksi adalah Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
g. Account Representative adalah Account Representative pada Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
h. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, yang selanjutnya disingkat SP2DK, adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
i. Kunjungan (Visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, atau tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.
j. Daftar Penugasan Ekstensifikasi, yang selanjutnya disingkat DPE, adalah DSE yang ditugaskan kepada Account Representative sebagai dasar penyampaian SP2DK kepada Wajib Pajak.
k. Tagging adalah kegiatan menandai dan merekam data koordinat lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha, atau harta Wajib Pajak, baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar dalam rangka pemetaan wilayah, serta pengumpulan data lapangan dan potensi perpajakan.
l. Formulir Pengumpulan Data adalah formulir untuk mencatat hasil dari pengumpulan data dan/atau informasi di lokasi Wajib Pajak yang dilakukan melalui wawancara dan/atau pengamatan guna memperoleh data dan/atau informasi yang mendukung pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak.
m. Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, yang selanjutnya disingkat LHP2DK, adalah laporan yang berisi pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat simpulan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti, termasuk hasil penelitian administrasi.
n. Penelitian Administrasi dalam rangka penerbitan NPWP secara jabatan, yang selanjutnya disebut Penelitian Administrasi, adalah kegiatan penelitian atas data dan/atau informasi administratif dalam sistem informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak untuk menguji pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak untuk diberikan NPWP secara jabatan,
o. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak,
p. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disingkat Kanwil DJP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
q. Unit Pengolahan Data adalah pihak yang mengolah data dan/atau informasi yang digunakan sebagai sumber data dan/atau informasi untuk menyusun DSE.
2. Wajib Pajak Sasaran Ekstensifikasi
a. Wajib Pajak yang menjadi sasaran Ekstensifikasi yaitu Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan UU PPh, meliputi:
1) Wajib Pajak Orang Pribadi;
2) Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
3) Wajib Pajak Badan; dan
4) Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
b. Pemenuhan persyaratan subjektif sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 2A, dan Pasal 3 UU PPh.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud pada huruf b, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai penetapan subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
d. Pemenuhan persyaratan objektif sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan persyaratan bagi Wajib Pajak yang:
1) menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau
2) diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain,
sesuai dengan ketentuan UU PPh.
e. Termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d, yaitu Wajib Pajak yang:
1) tidak menerima atau memperoleh penghasilan; atau
2) memperoleh panghasilan di Indonesia tetapi dibatasi hak pemajakannya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B),
namun diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain.
3. Tata Cara Ekstensifikasi
Ekstensifikasi dilakukan untuk memberikan NPWP terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum terdaftar, melalui 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
a. Tahap Perencanaan Ekstensifikasi, yaitu kegiatan penyusunan DSE berdasarkan data dan/atau informasi atas Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum terdaftar, meliputi:
1) penentuan sumber data dan/atau informasi;
2) pengumpulan data dan/atau informasi;
3) pengolahan data dan/atau informasi; dan
4) penyusunan DSE.
b. Tahap Pelaksanaan Ekstensifikasi, yaitu kegiatan tindak lanjut terhadap Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam DPE, meliputi:
1) penugasan DSE, yang disebut DPE;
2) penerbitan SP2DK;
3) penyampaian SP2DK;  
4) pengelompokan tanggapan Wajib Pajak; dan
5) tindak lanjut terhadap tanggapan Wajib Pajak atas SP2DK.
c. Tahap Pemantauan dan Evaluasi Ekstensifikasi, yaitu kegiatan pemantauan dan evaluasi Ekstensifikasi yang dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, Kanwil DJP, dan KPP secara periodik melalui sistem informasi atau metode lain, meliputi:
1) pemantauan dan evaluasi proses Ekstensifikasi; dan
2) pemantauan dan evaluasi hasil Ekstensifikasi.
4. Tahap Perencanaan Ekstensifikasi
a. Sumber data dan/atau informasi berupa data eksternal, data internal, dan/atau data hasil pengumpulan dan pengolahan data lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Ekstensifikasi dan peraturan perubahan atau penggantinya.
b. Termasuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu data dan/atau informasi yang diperoleh secara mandiri oleh Kanwil DJP atau KPP, antara lain:
1) data Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya (ILAP) Tingkat Regional (Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan lain sebagainya);
2) data hasil pengumpulan data lapangan;
3) data media cetak atau elektronik; dan/atau
4) data lainnya.
c. Pengolahan data dan/atau informasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pengolahan data.
d. Hasil pengolahan data dan/atau informasi yang digunakan dalam Ekstensifikasi yaitu data dan/atau informasi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP, namun terindikasi telah memenuhi:
1) persyaratan subjektif, berupa Nomor Identitas, nama, dan alamat domisili atau tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha, atau harta; dan
2) persyaratan objektif, berupa:
a) penghasilan, yaitu tambahan kemampuan ekonomis baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, yang diindikasikan dalam bentuk kepemilikan harta, kegiatan ekonomi, biaya atau pengeluaran, dan/atau data lain; dan/atau
b) kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi dan/atau badan lain.
e. Data dan/atau informasi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP sebagaimana dimaksud pada huruf d, dituangkan dalam DSE.
f. Wajib Pajak yang tercantum dalam DSE sebagaimana dimaksud pada huruf e dapat diurutkan berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan DJP.
5. Tahap Pelaksanaan Ekstensifikasi
a. Kepala Seksi menugaskan Account Representative untuk menindaklanjuti DSE. DSE yang telah ditugaskan oleh Kepala Seksi kepada Account Representative disebut DPE.
b. Account Representative menindaklanjuti DPE dengan mencetak SP2DK.
c. SP2DK paling sedikit memuat:
1) nama;
2) alamat;
3) Nomor Identitas;
4) nama atau jenis data yang dimiliki Wajib Pajak;
5) data sebagai dasar pemenuhan persyaratan objektif;
6) penegasan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP;
7) nama dan nomor telepon Account Representative; dan
8) batas waktu penyampaian tanggapan.
d. Account Representative menyampaikan SP2DK kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat. Dalam hal diperlukan komunikasi lebih lanjut dengan Wajib Pajak guna efektivitas penyampaian SP2DK, dapat menggunakan sarana surat elektronik (e-mail).
e. Dalam hal data DSE memenuhi kriteria:
1) memiliki korelasi langsung dengan penghasilan, yang telah mengindikasikan terdapatnya kewajiban pembayaran pajak terutang dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan, seperti data penghasilan, data penjualan, data faktur penjualan, data bukti potong, dan lain sebagainya;
2) alamat domisili atau tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha, atau harta Wajib Pajak tertera jelas dan lengkap, atau Kepala Seksi/Account Representative meyakini dapat menemukan alamat tersebut; dan
3) lokasi domisili atau tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha, atau harta Wajib Pajak mudah dijangkau dari KPP, 
Kepala Seksi dapat menugaskan Account Representative untuk menyampaikan SP2DK secara langsung dengan Kunjungan (Visif) ke lokasi Wajib Pajak.
f. Dalam hal Account Representative menyampaikan SP2DK secara langsung dengan Kunjungan (Visif) ke lokasi Wajib Pajak, Account Representative:
1) mengamati lokasi Wajib Pajak dalam rangka mengumpulkan data dan/atau informasi yang mendukung pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak;
2) menyampaikan dan mengklarifikasi data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam SP2DK;
3) memberikan sosialisasi tentang hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak;
4) menyampaikan informasi tata cara pendaftaran diri;
5) dalam hal Wajib Pajak telah terklarifikasi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk diberikan NPWP, maka:
a) Wajib Pajak yang bersedia untuk mendaftarkan diri, diberikan bimbingan pendaftaran secara online melalui e-registration; atau
b) Wajib Pajak yang tidak bersedia untuk mendaftarkan diri pada saat dilakukan Kunjungan (Visif), diberikan NPWP secara jabatan.
6) dalam hal persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak belum terklarifikasi pada saat Kunjungan (Visif) maka Wajib Pajak diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas SP2DK.
g. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 1), dilakukan untuk memperoleh data dan/atau informasi, meliputi:
1) informasi terkait Wajib Pajak (nama, alamat, nomor telepon, alamat e-mail, dan lain sebagainya);
2) deskripsi dan/atau foto atas harta atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang diamati (nama, jenis, dan jumlah harta, nama usaha/merk dagang, jenis usaha, estimasi penghasilan, dan lain sebagainya); dan
3) tagging lokasi Wajib Pajak yang dikunjungi,
yang dituangkan dalam Formulir Pengumpulan Data, dan selanjutnya digunakan untuk menambah data klarifikasi dan bahan memberikan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan.
h. Dalam melakukan klarifikasi, Account Representative menjelaskan bahwa data dan/atau informasi dalam SP2DK (berupa kepemilikan harta, kegiatan ekonomi, biaya atau pengeluaran, dan/atau data lain) mengindikasikan terdapatnya penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis Wajib Pajak, sehingga Wajib Pajak tersebut seharusnya telah mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.
Contoh:
Dalam SP2DK, terdapat DSE bahwa Tuan A memiliki data pembayaran rekening listrik sejumlah Rp1.000.000,00 pada bulan Januari 2018. Data ini menunjukkan adanya kemampuan Tuan A melakukan pembayaran listrik sebesar Rp12.000.000,00 per tahun. Dalam hal biaya yang dikeluarkan untuk listrik diasumsikan paling banyak 10% dari penghasilan, hal ini menunjukkan penghasilan Tuan A selama setahun paling sedikit Rp120.000.000,00. Memperhatikan penghasilan Tuan A melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2018 ((TK/0) Rp54.000.000,00), maka Tuan A seharusnya telah mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.
i. Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan atas SP2DK dalam bentuk lisan dan/atau tulisan dengan cara:
1) menyampaikan secara langsung pada saat dilaksanakan Kunjungan (Visit) atau pada saat Wajib Pajak datang ke KPP penerbit SP2DK; atau
2) melalui pos tercatat, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat kepada Kepala KPP penerbit SP2DK,
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal SP2DK disampaikan kepada Wajib Pajak,
j. Tanggapan atas penyampaian SP2DK dapat berupa:
1) Wajib Pajak mendaftarkan diri, pada saat dilakukan Kunjungan (Visit) atau dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak:
a) tanggal SP2DK disampaikan melalui pos tercatat, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, yang ditunjukkan dengan laporan pengiriman surat;
b) tanggal SP2DK disampaikan secara langsung melalui Kunjungan (Visit) ke lokasi Wajib Pajak.
2) Wajib Pajak memberikan tanggapan berupa:
a) menolak mendaftarkan diri;
b) menyatakan tidak dapat didaftarkan karena kondisi tertentu, antara lain:
  1. bukan subjek pajak dalam negeri;
  2. melalui ahli warisnya menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  3. tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah PTKP;
  4. merupakan anggota keluarga yang menggabungkan kewajiban pajaknya dengan kepala keluarga, termasuk di dalamnya wanita kawin atau anak yang belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  5. dapat membuktikan bahwa data yang dimiliki dan diperoleh DJP tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
  6. telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP; dan/atau
  7. kondisi lain yang menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, 
dengan menyertakan bukti pendukung; 
atau
3) Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak SP2DK disampaikan kepada Wajib Pajak.
k. Terhadap SP2DK yang disampaikan melalui pos tercatat, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, namun:
1) tidak diterima oleh Wajib Pajak atau SP2DK kembali ke KPP melalui pos (kempos); atau
2) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penyampaian SP2DK kepada Wajib Pajak.
Account Representative menindaklanjuti dengan penyampaian SP2DK secara langsung dengan Kunjungan (Visit) ke lokasi Wajib Pajak.
l. Berdasarkan pertimbangan Kepala Seksi dengan memperhatikan kualitas data DSE, kelengkapan alamat DSE, dan keterangan kembali pos (kempos), SP2DK sebagaimana dimaksud pada huruf k tidak perlu ditindaklanjuti dengan Kunjungan (Visit). Namun demikian, data DSE tersebut dikirim kembali ke Unit Pengolahan Data sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pengolahan data.
m. Account Representative membuat berita acara pada saat:
1) SP2DK disampaikan secara langsung dalam pelaksanaan Kunjungan (Visit) ke lokasi Wajib Pajak;
2) alamat atau lokasi tidak dapat ditemukan, atau Wajib Pajak tidak dapat ditemukan dalam pelaksanaan Kunjungan (Visit) ke lokasi Wajib Pajak, disertai keterangan dari Ketua RT/RW atau pejabat/petugas teritorial setempat;
3) Wajib Pajak memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2) dan angka 3);
4) menerima atau memperoleh data yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak dapat didaftarkan karena kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2) huruf b), namun Wajib Pajak belum memberikan tanggapan;
5) SP2DK kembali ke KPP melalui pos (kempos); atau
6) menindaklanjuti SP2DK sebagaimana dimaksud pada huruf I.
n. Account Representative membuat simpulan dan rekomendasi berdasarkan data dan/atau informasi dari hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf f, tanggapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf j, dan/atau berita acara yang telah dibuat sebagaimana dimaksud pada huruf m, serta menuangkannya dalam LHP2DK dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian tanggapan atas SP2DK.
o. Simpulan sebagaimana dimaksud pada huruf n berupa kesimpulan atas pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak untuk dapat diberikan NPWP,
p. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf n berupa:
1) penerbitan NPWP, dalam hal Wajib Pajak mendaftarkan diri:
a) pada saat dilakukan Kunjungan (Visit) atau
b) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penyampaian SP2DK;
2) usulan pemberian NPWP secara jabatan, dalam hal Wajib Pajak:
a) menolak mendaftarkan diri; atau
b) tidak mendaftarkan diri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penyampaian SP2DK melalui Kunjungan (Visit) 
atau
3) tidak diterbitkan NPWP, dalam hal:
a) Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif untuk mendaftarkan diri;
b) Wajib Pajak telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP, baik atas nama:
  1. orang pribadi sendiri atau kepala keluarga;
  2. orang pribadi yang meninggalkan warisan belum terbagi;
  3. badan; atau
  4. bendahara;
atau
c) alamat atau lokasi Wajib Pajak tidak dapat ditemukan, atau Wajib Pajak tidak dapat ditemukan dalam pelaksanaan Kunjungan (Visit), atau kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf I, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengirim kembali DSE dimaksud ke Unit Pengolahan Data sesuai ketentuan yang mengatur tentang pengolahan data.
q. Pemberian NPWP secara jabatan dilakukan melalui Penelitian Administrasi, yaitu dengan cara:
1) Kepala Seksi menugaskan Account Représentative untuk melakukan Penelitian Administrasi;
2) sebelum menugaskan Penelitian Administrasi, Kepala Seksi memastikan bahwa atas Wajib Pajak yang akan diusulkan Penelitian Administrasi, telah dilakukan Kunjungan (Visit) untuk mengetahui pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif;
3) Account Representative melakukan penelitian atas data dan/atau informasi pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak dalam sistem informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak secara administratif;
4) Account Representative menuangkan hasil Penelitian Administrasi dalam LHP2DK untuk memberikan NPWP secara jabatan; dan
5) LHP2DK dipersamakan dengan Laporan Hasil Penelitian dalam rangka penerbitan NPWP secara jabatan.
r. Pemberian NPWP secara jabatan dapat dilakukan melalui pemeriksaan tujuan lain, yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan,
s. Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan NPWP berdasarkan permohonan atau secara jabatan, Account Representative melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal yang menjelaskan mengenai pengawasan Wajib Pajak baru.
t. Dalam hal hasil rekomendasi dalam LHP2DK menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak diterbitkan NPWP, Account Representative mengadministrasikan LHP2DK dan bukti pendukung atas kondisi data dimaksud, serta mengirimnya ke Unit Pengolahan Data.
u. Dalam hal terdapat data baru dan/atau berdasarkan pertimbangan Kepala Seksi, Wajib Pajak yang telah direkomendasikan dalam LHP2DK tidak diterbitkan NPWP, dapat ditindaklanjuti kembali dengan menerbitkan DSE baru setelah melalui proses pengolahan data sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pengolahan data,
v. Dalam hal berdasarkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 1), diperoleh data dan/atau informasi atas Wajib Pajak selain Wajib Pajak yang tercantum dalam DSE, Account Representative melakukan produksi data sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pengolahan data.
6. Tahap Pemantauan dan Evaluasi Ekstensifikasi
a. Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik atas proses dan hasil Ekstensifikasi Kanwil DJP.
b. Kanwil DJP melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik atas proses dan hasil Ekstensifikasi KPP.
c. KPP melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik atas proses dan hasil Ekstensifikasi pada wilayah kerja KPP.
d. Pemantauan dan evaluasi, meliputi:
1) pemantauan dan evaluasi proses Ekstensifikasi, atas:
a) DSE belum ditindaklanjuti;
b) DSE sedang ditindaklanjuti; dan
c) DSE selesai ditindaklanjuti, 
dan
2) pemantauan dan evaluasi hasil Ekstensifikasi atas DSE yang selesai ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf c), atas:
a) DSE yang diterbitkan NPWP; dan
b) DSE yang tidak diterbitkan NPWP.
e. Kegiatan pemantauan dan evaluasi dilakukan melalui sistem informasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal sistem informasi dimaksud telah tersedia.
   
F. Prosedur Kerja

1. Tata Cara Perencanaan Ekstensifikasi di KPP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A;
2. Tata Cara Penyampaian SP2DK dalam rangka Ekstensifikasi melalui pos tercatat, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B; dan
3. Tata Cara Penyampaian SP2DK dalam rangka Ekstensifikasi secara langsung dengan Kunjungan (Visit) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
G. Bentuk Daftar, Formulir, dan Surat

1. Contoh Format DSE adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A;
2. Contoh Format DPE adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B;
3. Contoh Format SP2DK dalam rangka Ekstensifikasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C;
4. Contoh Format Formulir Pengumpulan Data adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf D;
5. Contoh Format Berita Acara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf E;
6. Contoh Format LHP2DK dalam rangka Ekstensifikasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf F; dan
7. Contoh Format Tabel Pemantauan dan Evaluasi Ekstensifikasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf G,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
H. Lampiran Lainnya

Pemenuhan Persyaratan Subjektif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, atau Bendahara yang menjadi sasaran Ekstensifikasi, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
I. Penutup

Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ROBERT PAKPAHAN