Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 05/BC/2020

Kategori : Lainnya

Tata Cara Pemberitahuan Dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (Imei) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : PER - 05/BC/2020

TENTANG

TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN INTERNATIONAL MOBILE
EQUIPMENT IDENTITY (IMEI) ATAS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa untuk mencegah dan menekan jumlah perangkat telekomunikasi yang diimpor secara ilegal serta melindungi masyarakat dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, pemerintah telah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) terhadap perangkat telekomunikasi impor;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas impor perangkat telekomunikasi, perlu mengatur tata cara pemberitahuan dan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi impor, yang dikeluarkan dari kawasan berikat, serta yang dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari kawasan bebas;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 331) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.04/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 613);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 332);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1898);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1900);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1709);
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2018;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Tempat Penimbunan Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2019;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY (IMEI) ATAS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Perangkat Telekomunikasi adalah perangkat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang berbasis seluler.
  2. Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak Internasional atau International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik untuk mengidentifikasi sebuah Perangkat Telekomunikasi dalam jaringan bergerak seluler.
  3. Pengusaha adalah orang yang telah mendapat izin usaha dari badan pengusahaan kawasan.
  4. Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
  5. Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
  6. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
  7. Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
  8. Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
  9. Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
  10. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai.
  11. Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
  12. Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
  13. Dokumen Pengiriman Barang yang selanjutnya disebut Consignment Note adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada penerima barang.
  14. PPFTZ dengan kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar daerah pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
  15. PPFTZ dengan kode 03 yang selanjutnya disebut PPFTZ-03 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean.
  16. Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang selanjutnya disebut dengan BC 2.5 adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk impor untuk dipakai.
  17. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  18. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
  19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  20. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2


Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi tata cara:
  1. pemberitahuan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi asal impor yang diberitahukan menggunakan PIB;
  2. pemberitahuan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang diberitahukan menggunakan BC 2.5;
  3. pemberitahuan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar daerah pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-01;
  4. pemberitahuan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-01;
  5. pemberitahuan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam daerah pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-03.
  6. pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; dan
  7. pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang diimpor melalui Penyelenggara Pos.


BAB III
KEWAJIBAN PENDAFTARAN ATAU PEMBERITAHUAN IMEI

Pasal 3


(1) Untuk dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional di dalam daerah pabean, Perangkat Telekomunikasi:
  1. asal impor;
  2. yang dikeluarakan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; dan
  3. yang dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari Kawasan Bebas, 
wajib memiliki IMEI yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Perangkat Telekomunikasi akan:
  1. diimpor untuk dipakai; atau
  2. dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari Kawasan Bebas.


BAB IV
PEMBERITAHUAN IMEI ATAS PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI ASAL IMPOR YANG DIBERITAHUKAN
MENGGUNAKAN PIB

Pasal 4


(1) Terhadap Perangkat Telekomunikasi asal impor yang diberitahukan menggunakan PIB, importir atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas masing-masing Perangkat Telekomunikasi serta pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam PIB.
(2) Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB.
(3) Importir atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 5


(1) Terhadap PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Penyampaian IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). 

 

BAB V
PEMBERITAHUAN IMEI ATAS PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI YANG DIKELUARKAN DARI KAWASAN
BERIKAT KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN

Pasal 6


(1) Terhadap Perangkat Telekomunikasi yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dan diberitahukan menggunakan pemberitahuan pabean BC 2.5, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat merangkap penyelenggara di Kawasan Berikat harus memberitahukan IMEI atas masing-masing Perangkat Telekomunikasi serta pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam BC 2.5.
(2) Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kolom surat keputusan/dokumen lainnya dalam BC 2.5.
(3) Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat bertanggung jawab terhadap kebenaran pencantuman IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 7


Terhadap BC 2.5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.


BAB VI
PEMBERITAHUAN IMEI ATAS PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI YANG DIMASUKKAN KE KAWASAN
BEBAS DARI LUAR DAERAH PABEAN

Pasal 8


(1) Terhadap Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar daerah pabean dan diberitahukan menggunakan PPFTZ-01, Pengusaha atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas masing-masing Perangkat Telekomunikasi serta pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam PPFTZ-01.
(2) Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam PPFTZ-01.
(3) Pengusaha atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pencantuman IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 9


Terhadap PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.


BAB VII
PEMBERITAHUAN IMEI ATAS PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI YANG DIKELUARKAN DARI KAWASAN
BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN

Pasal 10


(1) Terhadap Perangkat Telekomunikasi yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean dan diberitahukan menggunakan PPFTZ-01, Pengusaha atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas masing- masing Perangkat Telekomunikasi serta pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam PPFTZ-01.
(2) Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam PPFTZ-01.
(3) Pengusaha atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pengisian IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 11


Terhadap PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.


BAB VIII
PEMBERITAHUAN IMEI ATAS PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI YANG DIMASUKKAN KE KAWASAN
BEBAS DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN

Pasal 12


(1) Terhadap Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam daerah pabean dan diberitahukan menggunakan PPFTZ-03, Pengusaha atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas masing- masing Perangkat Telekomunikasi dalam PPFTZ-03.
(2) Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam PPFTZ-03.
(3) Pengusaha atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pengisian IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 13


Terhadap PPFTZ-03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.


BAB IX
PENDAFTARAN IMEI ATAS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG ATAU AWAK SARANA
PENGANGKUT TERMASUK YANG MASUK ATAU KELUAR
KE/DARI KAWASAN BEBAS

Pasal 14


(1) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang membawa Perangkat Telekomunikasi asal luar daerah pabean harus memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan pendaftaran IMEI melalui Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan dalam hal IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(3) Ketentuan pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku untuk Perangkat Telekomunikasi yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut:
  1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Bebas; dan
  2. dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
(4) Dalam hal Perangkat Telekomunikasi asal Kawasan Bebas yang dibawa ke tempat lain dalam daerah pabean, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melakukan pendaftaran IMEI melalui Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pengeluaran.
(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat sebelum Perangkat Telekomunikasi dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara.
(6) Jumlah Perangkat Telekomunikasi yang dapat dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.


Pasal 15


(1) Pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data berupa:
  1. merek Perangkat Telekomunikasi;
  2. tipe Perangkat Telekomunikasi; dan
  3. IMEI.
(3) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang telah melakukan pendaftaran akan menerima tanda terima dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut kepada Pejabat Bea dan Cukai di terminal kedatangan bersamaan dengan penyerahan Customs Declaration.
(5) Dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut berasal dari Kawasan Bebas yang akan ke tempat lain dalam daerah pabean, tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut kepada Pejabat Bea dan Cukai di terminal keberangkatan.
(6) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut bertanggung jawab terhadap kebenaran pengisian formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Dalam hal Customs Declaration telah dapat diajukan secara elektronik dan diberlakukan secara nasional, pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan Customs Declaration.


Pasal 16


(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan atas pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dengan membandingkan kesesuaian antara data pada formulir pendaftaran dengan hasil pemeriksaan fisik atas Perangkat Telekomunikasi.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(3) Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(1) dalam hal:
  1. hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan kesesuaian; atau
  2. berdasarkan manajemen risiko tidak dilakukan pemeriksaan.
(4) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan perbaikan data pada formulir pendaftaran sesuai dengan kondisi fisik Perangkat Telekomunikasi yang dibawa dalam hal:
  1. berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan ketidaksesuaian; atau
  2. berdasarkan manajemen risiko tidak dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menemukan kesalahan pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), setelah dilakukan penelitian dan mendapat persetujuan dari unit pengawasan.
(5) Dalam hal data telah diperbaiki dan telah sesuai dengan kondisi fisik Perangkat Telekomunikasi, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) disampaikan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

   

Pasal 17


(1) Dalam hal SKP yang digunakan untuk menyediakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mengalami gangguan sehingga tidak dapat dioperasikan, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melakukan pendaftaran IMEI dengan mengisi formulir secara manual.
(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan dengan membandingkan kesesuaian antara elemen data pada formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan hasil pemeriksaan fisik Perangkat Telekomunikasi.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(4) Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan terhadap elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
  1. hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan kesesuaian; atau
  2. berdasarkan manajemen risiko tidak dilakukan pemeriksaan.
(5) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan perbaikan data pada formulir pendaftaran sesuai dengan kondisi fisik Perangkat Telekomunikasi yang dibawa dalam hal:
  1. berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan ketidaksesuaian; atau
  2. berdasarkan manajemen risiko tidak dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menemukan kesalahan pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah mendapat persetujuan dari unit pengawasan.
(6) Dalam hal data telah diperbaiki dan telah sesuai dengan kondisi fisik Perangkat Telekomunikasi, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dioperasikan kembali, Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman terhadap elemen data yang tercantum dalam formulir pendaftaran yang telah diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam SKP untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.


BAB X
PENDAFTARAN IMEI ATAS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
YANG DIIMPOR MELALUI PENYELENGGARA POS TERMASUK
YANG MASUK ATAU KELUAR KE/DARI KAWASAN BEBAS

Pasal 18


(1) Penyelenggara Pos dapat melakukan pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi di Kantor Pabean pemasukan dalam hal IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang diimpor melalui Penyelenggara Pos belum terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
(2) Ketentuan pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Perangkat Telekomunikasi yang:
  1. dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar daerah pabean; dan
  2. dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean,
melalui Penyelenggara Pos.
(3) Dalam hal Perangkat Telekomunikasi dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean, pendaftaran IMEI dilakukan di Kantor Pabean pengeluaran.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan data IMEI dalam Consignment Note atau PIBK yang disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(5) Dalam hal penyampaian Consignment Note atau PIBK dilakukan secara manual, Penyelenggara Pos melakukan pendaftaran IMEI dengan mengisi formulir secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(6) Jumlah Perangkat Telekomunikasi yang dapat dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan.


Pasal 19


(1) Penyelenggara Pos menyampaikan Consignment Note atau PIBK yang telah dilengkapi dengan data IMEI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
(2) Dalam hal terhadap impor Barang Kiriman berupa Perangkat Telekomunikasi dan pada Consignment Note atau PIBK belum tercantum data IMEI, terhadap Barang Kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat pemeriksa fisik.
(3) Pejabat yang menangani Barang Kiriman melengkapi data IMEI dalam Consignment Note atau PIBK berdasarkan hasil pemeriksaan fisik.
(4) Tata cara pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai ketentuan pemeriksaan fisik barang impor.


Pasal 20


Terhadap Consignment Note atau PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran, SKP mengirimkan data IMEI yang tercantum dalam Consignment Note atau PIBK dan formulir elektronik ke Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.


BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 21


(1) Dalam hal penyampaian pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1) belum dapat dilaksanakan, SKP menyampaikan nomor dan tanggal dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan atas pemberitahuan pabean yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Dalam hal penyampaian pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dapat dilaksanakan, Direktur yang melaksanakan tugas standarisasi dan bimbingan teknis di bidang impor atas nama Direktur Jenderal, menetapkan pemberlakuan penyampaian pemberitahuan IMEI.
(3) Penyampaian nomor dan tanggal dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 18 April 2020.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2020
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

HERU PAMBUDI