Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 251/PJ/2020

Kategori : KUP

Pembentukan Tim Integrasi Data Wajib Pajak Pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 251/PJ/2020

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM INTEGRASI DATA WAJIB PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2020

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, perlu dilakukan peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak secara efektif, efisien, sinergis, dan terintegrasi;
  2. bahwa peningkatan pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan melalui integrasi data Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Integrasi Data Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017;
  6. Peratuan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM INTEGRASI DATA WAJIB PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2020.


PERTAMA :

Membentuk Tim Integrasi Data Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020 yang terdiri dari Pengarah, Ketua Pelaksana Harian, Sekretariat, Tim Proses Bisnis, Tim Peraturan Pajak Pertambahan Nilai, Tim Peraturan Pajak Penghasilan, Tim Aplikasi, Infrastruktur, dan Pengolahan Data, Tim Administrasi dan Konsultasi, Tim Hubungan Masyarakat dan Advokasi, dan Tim Kerja Sama dan Konsolidasi dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.


KEDUA :

Struktur Organisasi Tim Integrasi Data Wajib Pajak Pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
 

KETIGA :

Integrasi Data Perpajakan adalah suatu kegiatan pertukaran, pengolahan, penelitian, dan pengujian Data Perpajakan yang dimiliki oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui sharing akses data dan/atau integrasi aplikasi sebagai tahapan untuk pencapaian Cooperative Compliance bagi Wajib Pajak, yang meliputi kegiatan antara lain:
  1. Tahap Pertama
    1. Host-to-host e-Faktur,
    2. Host-to-host e-SPT Masa PPN;
  2. Tahap Kedua
    1. Host-to-host e-Bupot Unifikasi;
  3. Tahap Ketiga
    1. Service Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
    2. Service e-Billing;
    3. Service e-Filing;
    4. GL tax Mapping;
    5. Compliance Arrangements; dan
    6. Integrasi data proforma semua jenis SPT.
Data Perpajakan adalah data dalam bentuk elektronik dan non-elektronik yang bersumber dari buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak Wajib Pajak, dan data dalam bentuk elektronik dan non-elektronik yang bersumber dari dokumen atau keterangan lain yang dapat menjadi dasar pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Cooperative Compliance adalah hubungan kerja sama berbasis transparansi dan kepercayaan antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang bertujuan untuk menciptakan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak baik secara formal maupun material sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Compliance Arrangements adalah perjanjian tertulis antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyepakati kriteria-kriteria tertentu atau akun objek pelaporan dalam mekanisme Integrasi Data Perpajakan.

Metode integrasi data dilakukan melalui Wajib Pajak BUMN yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Wajib Pajak BUMN yang telah bekerjasama dengan PJAP untuk memberikan layanan jasa aplikasi perpajakan,

Bagi Wajib Pajak BUMN yang telah melakukan integrasi data sebelumnya, baik terhubung langsung dengan sistem DJP ataupun melalui PJAP, dapat memilih untuk tetap menggunakan metode integrasi data tersebut.
 
 
KEEMPAT :

Tim Integrasi Data Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020 mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Pengarah bertugas memberikan gambaran umum, arahan, petunjuk, dan masukan tentang mekanisme monitoring, evaluasi, dan pemberian solusi atas kegiatan integrasi data serta membuat keputusan atas hal-hal strategis yang tidak dapat diputuskan oleh Tim.
2. Penasihat I, Penasihat II, dan Penasihat III bertugas memberikan saran, pandangan, dan nasihat yang bersifat strategis sebagai bahan pertimbangan bagi Tim dalam Pelaksanaan kegiatan integrasi data Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
3. Ketua Pelaksana Harian bertugas melaksanakan koordinasi dan memantau perkembangan pelaksanaan tugas masing-masing tim dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tim kepada Pengarah.
4. Sekretariat
  1. Sekretaris bertugas mengelola administrasi terkait dengan kegiatan kerjasama dengan Wajib Pajak, mengelola rapat tim, mendokumentasikan seluruh kegiatan integrasi data, dan menyusun jadwal kegiatan Tim Integrasi Data Wajib Pajak.
  2. Anggota Sekretariat bertugas bertugas melaksanakan administrasi terkait dengan kegiatan kerjasama dengan Wajib Pajak, mengelola rapat tim, mendokumentasikan seluruh kegiatan integrasi data, dan menyusun jadwal kegiatan Tim Integrasi Data Wajib Pajak.
5. Tim Proses Bisnis
a. Ketua bertugas melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi penyiapan alur kerja, sistem, prosedur, dan perjanjian kerjasama dengan Wajib Pajak untuk mendukung kegiatan integrasi data Wajib Pajak.
b. Ketua dan Wakil Ketua Sub Tim Sistem dan Prosedur bertugas melaksanakan koordinasi kegiatan monitoring dan evaluasi penyiapan alur kerja, sistem, prosedur, dan perjanjian kerjasama dengan Wajib Pajak untuk mendukung kegiatan integrasi data Wajib Pajak.
c. Anggota Sub Tim Sistem dan Prosedur bertugas:
(1) menginventarisasi kebutuhan data, termasuk merumuskan jenis data yang akan diintegrasikan;
(2) membuat alur kerja, sistem, dan prosedur kegiatan integrasi data;
(3) membuat konsep perjanjian kerjasama integrasi data; dan
(4) melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil pemanfaatan data yang diintegrasikan.
6. Tim Peraturan Pajak Pertambahan Nilai
a. Ketua bertugas melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi peraturan Pajak Pertambahan Nilai terkait integrasi data Wajib Pajak.
b. Ketua dan Wakil Ketua Sub Tim Peraturan Pajak Pertambahan Nilai bertugas melaksanakan koordinasi kegiatan monitoring dan evaluasi peraturan Pajak Pertambahan Nilai terkait integrasi data Wajib Pajak.
c. Anggota Sub Tim Peraturan Pajak Pertambahan Nilai bertugas:
(1) menginventarisasi kebutuhan peraturan terkait integrasi data Wajib Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai; dan
(2) melaksanakan monitoring dan evaluasi penerbitan peraturan terkait integrasi data Wajib Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai.
7. Tim Peraturan Pajak Penghasilan
a. Ketua bertugas melaksanakan koordinasi, monitoring, dan mengevaluasi peraturan Pajak Penghasilan terkait integrasi data Wajib Pajak.
b. Ketua dan Wakil Ketua Sub Tim Peraturan Pajak Penghasilan bertugas melaksanakan koordinasi kegiatan monitoring dan evaluasi peraturan Pajak Penghasilan terkait integrasi data Wajib Pajak.
c. Anggota Sub Tim Peraturan Pajak Penghasilan bertugas:
(1) menginventarisasi kebutuhan peraturan terkait integrasi data Wajib Pajak yang berhubungan dengan Pajak Penghasilan; dan
(2) melaksanakan monitoring dan evaluasi penerbitan peraturan terkait integrasi data Wajib Pajak yang berhubungan dengan Pajak Penghasilan.
8. Tim Aplikasi, Infrastruktur, dan Pengolahan Data
a. Ketua bertugas melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi aplikasi, infrastruktur, dan pengolahan data terkait integrasi data Wajib Pajak.
b. Ketua dan Wakil Ketua Sub Tim Aplikasi bertugas melaksanakan koordinasi kegiatan monitoring dan evaluasi dukungan aplikasi terkait integrasi data Wajib Pajak.
c. Ketua dan Wakil Ketua Sub Tim Infrastruktur dan Keamanan Sistem bertugas melaksanakan koordinasi kegiatan monitoring dan evaluasi dukungan infrastruktur dan keamanan sistem terkait integrasi data Wajib Pajak.
d. Ketua dan Wakil Ketua Sub Tim Pengolahan Data bertugas melaksanakan koordinasi kegiatan monitoring dan evaluasi pengolahan data terkait integrasi data Wajib Pajak.
e. Anggota Sub Tim Aplikasi bertugas:
(1) menginventarisasi kebutuhan dukungan terkait aplikasi yang dibutuhkan dalam rangka integrasi data Wajib Pajak; dan
(2) melaksanakan monitoring dan evaluasi pemenuhan kebutuhan dukungan terkait aplikasi yang dibutuhkan dalam rangka integrasi data Wajib Pajak.
f. Anggota Sub Tim Infrastruktur dan Kemanan Sistem bertugas:
(1) menginventarisasi kebutuhan dukungan terkait infrastruktur dan keamanan sistem yang dibutuhkan dalam rangka integrasi data Wajib Pajak; dan
(2) melaksanakan monitoring dan evaluasi pemenuhan kebutuhan dukungan terkait infrastruktur dan keamanan sistem yang dibutuhkan dalam rangka integrasi data Wajib Pajak.
g. Anggota Sub Tim Pengolahan Data bertugas:
(1) menginventarisasi kebutuhan pengolahan data yang dibutuhkan dalam rangka integrasi data Wajib Pajak; dan
(2) melaksanakan monitoring dan evaluasi pemenuhan kebutuhan pengolahan data yang dibutuhkan dalam rangka integrasi data Wajib Pajak.
9. Tim Administrasi dan Konsultasi
a. Ketua bertugas melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi administrasi Integrasi Data Wajib Pajak dan pemberian konsultasi kepada Wajib Pajak terkait teknis pelaksanaan integrasi data Wajib Pajak.
b. Ketua dan Wakil Ketua Sub Tim Administrasi dan Konsultasi Wajib Pajak melaksanakan koordinasi kegiatan monitoring dan evaluasi administrasi Integrasi Data Wajib Pajak dan pemberian konsultasi kepada Wajib Pajak terkait teknis pelaksanaan integrasi data Wajib Pajak.
c. Anggota Sub Tim Administrasi dan Konsultasi bertugas:
(1) menginventarisasi kebutuhan pelaksanaan administrasi Integrasi Data Wajib Pajak dan pemberian konsultasi kepada Wajib Pajak terkait teknis pelaksanaan integrasi data Wajib Pajak; dan
(2) melaksanakan monitoring dan evaluasi pemenuhan kebutuhan administrasi Integrasi Data Wajib Pajak dan pemberian konsultasi kepada Wajib Pajak terkait teknis pelaksanaan integrasi data Wajib Pajak.
10. Tim Hubungan Masyarakat dan Advokasi
a. Ketua bertugas melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi dukungan kehumasan dan advokasi terkait integrasi data Wajib Pajak.
b. Ketua dan Wakil Ketua Sub Tim Kerja Sama dan Advokasi bertugas melaksanakan koordinasi kegiatan monitoring dan evaluasi dukungan kehumasan dan advokasi terkait integrasi data Wajib Pajak.
c. Anggota Sub Tim Kerja Sama dan Advokasi bertugas:
(1) menginventarisasi kebutuhan dukungan terkait kehumasan dan advokasi dalam rangka integrasi data Wajib Pajak; dan
(2) melaksanakan monitoring dan evaluasi pemenuhan kebutuhan dukungan terkait kehumasan dan advokasi dalam rangka integrasi data Wajib Pajak.
11. Tim Kerja Sama dan Konsolidasi
a. Ketua bertugas melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan kerja sama dan konsolidasi guna kelancaran program integrasi data Wajib Pajak.
b. Ketua Sub Tim bertugas melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi atas kegiatan teknis kerja sama dan konsolidasi sesuai arahan Ketua Tim Kerja Sama dan Konsolidasi.
c. Anggota Tim Kerjasama dan Konsolidasi melaksanakan:
(1) kegiatan penggalangan kepada pihak internal dan eksternal dalam kelancaran program rangka integrasi data Wajib Pajak.
(2) menjalin kerja sama dengan pihak internal dan eksternal terkait guna kelancaran program integrasi data Wajib Pajak.
(3) menjalankan tugas khusus lainnya yang diberikan oleh Ketua Tim dan Ketua Subtim dalam rangka menunjang kelancaran program integrasi data Wajib Pajak.
  

KELIMA :

Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Tim Integrasi Data Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 15 (DIPA BA 15) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020.
 
 
KEENAM :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020 dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
  1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
  2. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
  3. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
  4. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  5. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
  6. Direktur Peraturan Perpajakan I;
  7. Direktur Peraturan Perpajakan II;
  8. Direktur Data dan Informasi Perpajakan;
  9. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
  10. Direktur Intelijen Perpajakan;
  11. Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar;
  12. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; dan
  13. Para Anggota Tim Integrasi Data Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO