Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/PMK.07/2020

Kategori : Lainnya

Penyaluran Dan Penggunaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101/PMK.07/2020

TENTANG

PENYALURAN DAN PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2020 UNTUK MENDUKUNG PENANGANAN
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN DAN PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 UNTUK MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
  1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
  2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
  5. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  7. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  8. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
  9. Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 yang selanjutnya disebut Cadangan DAK Fisik adalah DAK Fisik yang dialokasikan sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  10. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan Daerah.
  11. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
  12. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
  13. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
  14. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  15. Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  16. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Kepala KPPN adalah pimpinan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  17. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
  18. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka melakukan pemantauan transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.


BAB II
DANA TRANSFER UMUM

Bagian Kesatu
DBH

Pasal 2


(1) Penyaluran DBH triwulan III dan triwulan IV Tahun Anggaran 2020 serta penyaluran kembali DBH triwulan I dan/atau triwulan II Tahun Anggaran 2020 yang ditunda tidak mempersyaratkan dokumen:
  1. laporan pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):
  2. berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat; dan
  3. laporan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan,
pada Tahun 2020.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dari Pemerintah Daerah paling lambat minggu kedua bulan Januari 2021.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan dan DBH Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2021 dilakukan penundaan.
(4) Penyaluran kembali DBH Pajak Bumi dan Bangunan dan DBH Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikecualikan untuk DBH Cukai Hasil Tembakau dan DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
  

Bagian Kedua
DAU

Pasal 3


(1) Penyaluran DAU Tahun Anggaran 2020 bulan Februari sampai dengan Desember tidak mempersyaratkan dokumen:
  1. laporan belanja pegawai;
  2. laporan belanja infrastruktur Daerah tahun anggaran berjalan;
  3. laporan pemenuhan indikator layanan pendidikan semester II tahun anggaran sebelumnya;
  4. laporan pemenuhan indikator layanan kesehatan semester II tahun anggaran sebelumnya;
  5. laporan pemenuhan indikator layanan pendidikan semester I tahun anggaran berjalan;
  6. laporan pemenuhan indikator layanan kesehatan semester I tahun anggaran berjalan; dan
  7. laporan pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2) Penyaluran DAU Tahun Anggaran 2020 bulan Februari sampai dengan Agustus yang belum disalurkan karena tidak memenuhi persyaratan penyaluran, disalurkan ke RKUD pada periode penyaluran berikutnya setelah Peraturan Menteri ini diundangkan dengan tidak mempersyaratkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penundaan penyaluran DAU bagi Daerah yang tidak memenuhi laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.


Bagian Ketiga
Dana Otonomi Khusus

Pasal 4


(1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahap II Tahun Anggaran 2020 tidak mempersyaratkan laporan realisasi penyerapan Tahap I Tahun Anggaran 2020.
(2) Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima permintaan penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap II dari gubernur dan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap II.


BAB III
DANA TRANSFER KHUSUS

Bagian Kesatu
DAK Fisik

Paragraf 1
Penyaluran DAK Fisik

Pasal 5


(1) Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan per jenis per bidang/subbidang sebesar nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 telah disalurkan per bidang/subbidang, penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar selisih nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dengan besaran DAK Fisik yang telah disalurkan.


Pasal 6


(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar dari Kepala Daerah, berupa:
  1. Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan;
  2. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya;
  3. foto realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya;
  4. rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh kementerian negara/lembaga dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi; dan
  5. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang.
(2) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 31 Agustus 2020.
(3) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas penggunaan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang dan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy).
(4) Daftar kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan dapat disampaikan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Agustus 2020.
(5) Batas waktu paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk Subbidang Gedung Olah Raga dan Subbidang Perpustakaan Daerah.
(6) Pemerintah Daerah mengajukan permintaan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 31 Agustus 2020.


Paragraf 2
Penyaluran Cadangan DAK Fisik

Pasal 7


(1) Penyaluran Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan per jenis per bidang/subbidang sebesar nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 telah disalurkan per bidang/subbidang, penyaluran Cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar selisih nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dengan besaran Cadangan DAK Fisik yang telah disalurkan.


Pasal 8


(1) Penyaluran Cadangan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar dari Kepala Daerah, berupa:
  1. rencana kegiatan Cadangan DAK Fisik yang telah disetujui oleh kementerian negara/lembaga teknis terkait;
  2. daftar kontrak kegiatan Cadangan DAK Fisik yang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang; dan
  3. daftar kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit memuat informasi tanggal dan nomor kontrak, nama/unit pelaksana kegiatan, nilai kegiatan, volume dan satuan keluaran (output), serta data perkiraan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian.
(2) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 30 September 2020.
(3) Daftar kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disampaikan secara bertahap paling lambat tanggal 30 September 2020.
(4) Pemerintah Daerah mengajukan permintaan penyaluran Cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 30 September 2020.


Paragraf 3
Pelaporan

Pasal 9


(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan per jenis per bidang/subbidang DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 15 Desember 2020.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbaharui sampai dengan penyaluran DAK Fisik tahap I Tahun Anggaran 2021.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laporan yang diperbaharui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah direviu oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota dan menjadi syarat penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2021.


Bagian Kedua
DAK Nonfisik

Pasal 10


(1) Penyaluran DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2020 dilakukan sekaligus sebesar pagu alokasi DAK Nonfisik Tahun Aggaran 2020.
(2) Dalam hal DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2020 telah disalurkan, penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar selisih nilai pagu alokasi DAK Nonfisik dengan besaran DAK Nonfisik yang telah disalurkan ditambah sisa DAK Nonfisik yang telah diperhitungkan dalam penyaluran DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2020.
(3) Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
  1. Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi;
  2. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja;
  3. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
  4. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
  5. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya;
  6. Dana Bantuan Operasional Kesehatan;
  7. Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana;
  8. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Menengah;
  9. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan; dan
  10. Dana Pelayanan Kepariwisataan.
(4) Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan paling lambat tanggal 31 Agustus 2020.
(5) Penyaluran Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai huruf j dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan dana periode sebelumnya dari Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 Desember 2020.
(6) Penyaluran Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan:
  1. tidak mempersyaratkan batas minimal realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan dana periode sebelumnya; dan
  2. tidak memperhitungkan sisa DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2019 pada RKUD.


BAB IV
DID

Pasal 11


(1) Penyaluran DID tahap II Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan DID tahap I Tahun Anggaran 2020 dari Kepala Daerah atau Bendahara Umum Daerah paling lambat tanggal 10 Desember 2020.
(2) Laporan realisasi penyerapan DID tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempersyaratkan batas minimal realisasi penyerapan DID tahap I Tahun Anggaran 2020.
(3) Dalam hal laporan realisasi penyerapan DID tahap I Tahun Anggaran 2020 belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyaluran DID tidak dapat dilaksanakan.


BAB V
DANA DESA

Pasal 12


(1) Penyaluran Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2020 atau Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk Desa berstatus Desa mandiri dilaksanakan setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, berupa:
  1. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dan peraturan bupati/wali kota mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
  2. peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
  3. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
(2) Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, berupa:
  1. peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
  2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.


Pasal 13


(1) Dana Desa Tahun Anggaran 2020 digunakan untuk BLT Desa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai bulan keenam dilaksanakan sesuai ketersediaan anggaran Dana Desa per bulannya.
(2) Bupati/wali kota melakukan perekaman data pembayaran BLT Desa melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat 31 Desember 2020.


Pasal 14


(1) Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021 dilakukan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen).
(2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Pemerintah Desa yang berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran per bulannya.
(3) Hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Peraturan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021.

  

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 15


(1) Dalam rangka mendorong kebijakan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau mendorong pemulihan ekonomi, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan perubahan ketentuan penyaluran TKDD kepada Menteri Keuangan.
(2) Dalam pengusulan perubahan ketentuan penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
(3) Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui usulan perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan ketentuan penyaluran TKDD ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.


Pasal 16


Ketentuan mengenai penyaluran dan penggunaan TKDD yang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KM.7/2020 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Batas Waktu Penyampaian Daftar Kontrak Kegiatan Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun Anggaran 2020.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penyaluran DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, sampai dengan selesainya pengembangan Aplikasi OMSPAN sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. permohonan penyaluran Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2020 atau Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk Desa berstatus Desa Mandiri:
  1. yang telah diajukan oleh bupati/wali kota kepada Kepala KPPN; dan
  2. yang telah disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Kepala KPPN namun diperlukan penyesuaian/perbaikan dokumen,
penyaluran Dana Desa tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 866