Peraturan Pemerintah Nomor : 19 TAHUN 2020

Kategori : Lainnya

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Narkotika Nasional


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2020

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL.


Pasal 1


(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional berasal dari:
  1. Pusat Laboratorium Narkotika;
  2. Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi; dan
  3. Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 2


(1) Selain tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba yang berasal dari Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.


Pasal 3


(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
  1. Pusat Laboratorium Narkotika, berupa praktik peningkatan keterampilan uji laboratorium narkoba; dan
  2. Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi, berupa program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba dan penelitian,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi.
(2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 4


(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) berupa Uji Kualitatif Laboratorium Sampel Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya Kecuali Tembakau dan Alkohol dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang berasal dari Pusat Laboratorium Narkotika.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Penyidik Badan Narkotika Nasional;
  2. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Penyidik Tentara Nasional Indonesia; dan
  4. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 5


Terhadap mahasiswa berprestasi yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa:
  1. praktik peningkatan keterampilan uji laboratorium narkoba dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pusat Laboratorium Narkotika; dan
  2. program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba dan penelitian dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi.


Pasal 6


Terhadap masyarakat umum yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba bagi Masyarakat Umum di luar Layanan Rehabilitasi yang berasal dari Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.


Pasal 7


Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.


Pasal 8


Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional wajib disetor ke Kas Negara.


Pasal 9


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 73



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2020

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL


I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan peredaran gelap narkotika serta prekursor Narkotika, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Narkotika Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.


Pasal 2

Cukup jelas.


Pasal 3

Ayat (1)


Cukup jelas.


Ayat (2)


Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


Pasal 4

Cukup jelas.


Pasal 5

Cukup jelas.


Pasal 6

Cukup jelas.


Pasal 7

Cukup jelas.


Pasal 8

Cukup jelas.


Pasal 9

Cukup jelas.



  

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6479