Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 216/PJ/2021

Kategori : PPh, PPN, PBB

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-21/PJ/2021 Tentang Distribusi Rencana Penerimaan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Lainnya, Serta Pajak Bumi Dan Bangunan Per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2021


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP - 216/PJ/2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-21/PJ/2021 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK LAINNYA,
SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PER KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TAHUN ANGGARAN 2021

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/PJ/2021 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-177/PJ/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-117/PJ/2021 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Madya;
  2. bahwa terdapat perubahan wilayah kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tertentu, perlu mengatur tempat pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-21/PJ/2021 tentang Distribusi Rencana Penerimaan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Lainnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2021.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571);
  9. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266);
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-365/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
  12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-366/PJ/2020 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-126/PJ/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-366/PJ/2020 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
  13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
  14. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-21/PJ/2021 tentang Distribusi Rencana Penerimaan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Lainnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2021;
  15. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/PJ/2021 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya;
  16. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-177/PJ/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-117/PJ/2021 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Madya


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-21/PJ/2021 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK LAINNYA, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PER KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2021.


PERTAMA :

Menetapkan perubahan distribusi rencana penerimaan pajak per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari:
  1. Pajak Penghasilan Migas;
  2. Pajak Penghasilan Nonmigas yang dirinci atas rencana penerimaan:
    1. Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
    2. Pajak Penghasilan Pasal 21; dan
    3. Pajak Penghasilan Nonmigas Tidak Termasuk Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
  3. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  4. Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi;
  5. Pajak Lainnya; serta
  6. Pajak Bumi dan Bangunan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini.


KEDUA :

Menetapkan jumlah rencana penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2021 yang didistribusikan sebesar Rp1.217.833.724.060.000,00 (satu kuadriliun dua ratus tujuh belas triliun delapan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh empat juta enam puluh ribu rupiah) dari total rencana penerimaan sebesar Rp1.229.581.016.340.000,00 (satu kuadriliun dua ratus dua puluh sembilan triliun lima ratus delapan puluh satu miliar enam belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).


KETIGA :

Rencana penerimaan yang tidak didistribusikan adalah:
  1. Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (DTP) atas komoditas panas bumi sebesar Rp2.401.859.480.000,00 (dua triliun empat ratus satu miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
  2. Pajak Penghasilan DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran Surat Berharga Negara (SBN) di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp9.342.594.280.000,00 (sembilan triliun tiga ratus empat puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
  3. Pajak Penghasilan DTP atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari pemberian pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum, sebesar Rp2.813.270.000,00 (dua miliar delapan ratus tiga belas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  4. Pajak Penghasilan DTP atas pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang dibiayai oleh rupiah murni, sebesar Rp25.250.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).


KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  3. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  4. Direktur Jenderal Anggaran;
  5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
  6. Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
  7. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
  8. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  9. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  10. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 3 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO