Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-36/PJ/2021
Kategori :
Lainnya
Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Bidang Perpajakan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
14 Juni 2021
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-36/PJ/2021
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN UNGGULAN
BIDANG PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian atas penyelesaian pelayanan publik Kementerian Keuangan secara tepat waktu serta sesuai dengan tugas dan fungsi serta asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik, telah ditetapkan Standar Prosedur Operasi Layanan Unggulan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015. Sehubungan dengan adanya pemutakhiran Standar Operasional Prosedur yang dipergunakan dalam pelaksanaan proses bisnis layanan unggulan di lingkungan Kementerian Keuangan, maka ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KM.1/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Kementerian Keuangan. Atas hal tersebut, perlu disusun petunjuk pelaksanaan penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan. |
||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi prosedur, persyaratan, dan jangka waktu penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan. |
||||||||||||
D. | Dasar
|
||||||||||||
E. | Materi
|
||||||||||||
F. | Lain-lain
|
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
SURYO UTOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.