Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1238/KMK.04/1984

Kategori : PPh

Peninjauan Kembali Besarnya Tarip, Batas Kekayaan Minimum Kena Pajak Dan Batas-Batas Nilai Lainnya Dalam Ordonansi Pajak Kekayaan 1932


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1238/KMK.04/1984
 
TENTANG

PENINJAUAN KEMBALI BESARNYA TARIF, BATAS KEKAYAAN MINIMUM KENA PAJAK DAN BATAS-BATAS NILAI
LAINNYA DALAM ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN 1932
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa besarnya tarip Pajak Kekayaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 280/KMK.04/1982 tanggal 1 Mei 1982, batas kekayaan minimum kena pajak dan batas-batas nilai lainnya dalam Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 sebagaimana diatur terakhir dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-958/MK/II/9/1973 tanggal 18 September 1973 perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi/keuangan guna menjamin pengenaan pajak yang lebih wajar;

 

Mengingat :

 

Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 65a Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 18);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Dengan mencabut :

 

  1. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-958/MK/II/9/1973 tanggal 18 September 1973 tentang penetapan batas kekayaan minimum kena pajak dan batas-batas nilai lainnya dalam Ordonansi Pajak Kekayaan 1932;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 280/KMK.04/1982 tanggal 1 Mei 1982 tentang perubahan tarif Pajak Kekayaan.

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENINJAUAN KEMBALI BESARNYA TARIF, BATAS KEKAYAAN MINIMUM KENA PAJAK DAN BATAS-BATAS NILAI LAINNYA DALAM ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN 1932

 

 

Pasal 1

 

(1)

Besarnya tarip dan batas kekayaan minimum kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 ditinjau kembali dan ditetapkan menjadi sebagai berikut : Kekayaan bersih sampai sebesar delapan puluh juta rupiah tidak terhutang pajak, dan apabila kekayaan bersih berjumlah lebih dari delapan puluh juta rupiah, terhutang pajak lima rupiah untuk setiap jumlah seribu rupiah penuh, setelah dikurangi dengan batas kekayaan minimum kena pajak sebesar delapan puluh juta rupiah.

 

(2)

Kekayaan berupa logam mulia, mutiara dan batu permata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 dibebaskan dari pengenaan pajak sepanjang jumlahnya tidak melebihi dua belas juta rupiah.

 

(3)

Hak atas tunjangan seumur hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 tidak terhutang pajak, sepanjang hak tersebut diperoleh dengan membayar premi sampai jumlah paling tinggi lima ratus ribu rupiah.

 

(4)

Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, ditetapkan kembali menjadi jumlah melebihi delapan puluh juta rupiah.

 

 

Pasal 2

 

Pasal 9 ke-III huruf A Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Dalam hal seorang Wajib Pajak mendiami rumah yang dimilikinya, maka nilai jual untuk satu rumah yang didiami sendiri itu beserta tanahnya untuk pengenaan Pajak Kekayaan ditetapkan sebagai berikut :
Rp. 50.000.000,- pertama 10%
Rp. 50.000.000,- berikutnya 20%
Selebihnya 50%

 

 

Pasal 3

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan untuk pertama kali diberlakukan terhadap pengenaan Pajak Kekayaan untuk tahun 1985.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Desember 1984.
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO