Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 61/PJ.31/1985
Permohonan Untuk Menetapkan Sppb Yang Dikeluarkan Bulog Sebagai Faktur Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
17 Oktober 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 61/PJ.31/1985
TENTANG
PERMOHONAN UNTUK MENETAPKAN SPPB YANG DIKELUARKAN BULOG SEBAGAI FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 14 Oktober 1985 Nomor : S-3116/PJ.3/1985 kepada Saudara Sekretaris Asosiasi Gula Indonesia, perihal permohonan untuk menetapkan Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dikeluarkan BULOG sebagai Faktur Pajak dengan penegasan bahwa SPPB yang dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG dapat disetujui untuk diberlakukan sebagai Faktur Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,
ttd
A. HADI PULUNGAN SH
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.