Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 25/PJ.223/1987

Kategori : PPh

Penghitungan PPh Bagi Perusahaan Atau Wajib Pajak Yang Sebagian Penghasilannya Diterima Atau Diperoleh Dari Hasil Pekerjaan Proyek-Proyek Pemerintah Yang Seluruhnya Atau Sebagian Dibiayai Dengan Dana Bantuan Luar Negeri


4 Agustus 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.223/1987

TENTANG

PENGHITUNGAN PPh BAGI PERUSAHAAN ATAU WAJIB PAJAK YANG SEBAGIAN PENGHASILANNYA DITERIMA
 ATAU DIPEROLEH DARI HASIL PEKERJAAN PROYEK-PROYEK PEMERINTAH YANG SELURUHNYA ATAU
 SEBAGIAN DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak perihal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini perlu diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1986 tanggal 12 Juli 1986, PPh yang terutang oleh kontraktor,konsultan dan pemasok (supplier) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari dana bantuan atau hibah luar negeri atas pekerjaan yang dilakukannya pada proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana tersebut, ditanggung Pemerintah.

 

2.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam hal kontraktor, konsultan atau pemasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1986, dalam suatu tahun pajak bekerja di Indonesia hanya dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan atau hibah luar negeri, maka penghitungan PPh yang terhutang tidak akan menimbulkan kesulitan. Kesulitan baru akan dihadapi oleh Wajib Pajak, apabila disamping melaksanakan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan luar negeri, Wajib Pajak tersebut juga melaksanakan :

 

1)

Proyek-prokyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana APBN; dan atau

 

2)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Proyek-proyek lain di luar proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1986.

(selanjutnya kedua proyek tersebut di atas disebut proyek-proyek non Keppres 29).
Bagi Wajib Pajak yang melaksanakan proyek-proyek yang demikian itu, maka dalam penghitungan PPh-nya perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a.

Sesuai dengan jiwa Pasal 4 Undang-undang nomor 7 tahun 1983, penghitungan besarnya penghasilan netto dalam suatu tahun pajak harus dihitung secara keseluruhan dan tidak boleh dipisahkan antara penghitungan penghasilan netto yang berasal dari proyek-proyek Keppres No.: 29 dengan penghasilan netto yang berasal dari proyek-proyek non Keppres No.: 29. Dengan demikian biaya-biaya yang dibebankan untuk proyek Keppres 29 dan non-Keppres 29 tidak perlu dipisahkan, karena penghasilan netto harus dihitung secara keseluruhan dari seluruh proyek yang dikerahkan Wajib Pajak dalam tahun pajak yang bersangkutan.

 

b.

Berdasarkan hasil penghitungan pada butir a tersebut di atas, maka setelah memperhatikan adanya kompensasi kerugian yang diperkenankan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat diketahui besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan dan selanjutnya dapat dihitung besarnya PPh yang terhutang untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-Undang 7 Tahun 1983 terhadap Penghasilan Kena Pajak tersebut.

 

c.

 

Untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terhutang atas masing-masing penghasilan yang berasal dari proyek Keppres 29 dan proyek non Keppres 29, PPh yang terhutang atas seluruh penghasilan sebagaimana tersebut pada butir b dikalikan dengan perbandingan antara penghasilan bruto yang diperoleh dari masing-masing proyek tersebut dengan jumlah penghasilan bruto dari seluruh proyek yang dikerjakan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

 

Untuk jelasnya di bawah ini diberikan contoh sebagai berikut :

1.

Jumlah penghasilan bruto tahun 1986 dari proyek Keppres 29                   = Rp. 500 juta,

2.

Jumlah penghasilan bruto tahun 1986 dari proyek non Keppres no. 29       = Rp. 400 juta.

3.

Jumlah seluruh biaya yang diperkenankan menurut Undang-undang (biaya untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) tahun 1986 = Rp. 800 juta.

4.

Kompensasi kerugian : Nihil.

 

Penghitungan PPh yang terhutang untuk tahun 1986 atas Proyek Keppres 29 dan Proyek non-Keppres 29 masing-masing adalah sebagai berikut :

Jumlah seluruh penghasilan bruto (dari proyek Keppres 29 dan proyek non-Keppres 29) adalah
sebesar .....

Rp. 900 juta

Jumlah seluruh biaya ......................

Rp. 800 juta

Penghasilan Netto 1986 ....................

Rp. 100 juta

Kompensasi kerugian .......................

Rp. -

Penghasilan Kena Pajak ....................

Rp. 100 juta

-

 

 

 

 

PPh terhutang (atas seluruh penghasilan) :

 

15% x Rp. 10 juta

= Rp. 1,5 juta

25% x Rp. 40 juta

=  Rp. 10,- juta

35% x Rp. 50 juta 

= Rp. 17,5 juta

Jumlah

_______________
= Rp. 29,- juta

-

 

 

 

PPh yang terhutang atas penghasilan dari proyek Keppres 29

 

= 5/9 x Rp. 29 juta ....................

= Rp. 16.11 juta

Kredit pajak (ditanggung Pemerintah) ...

= Rp. 16,11 juta

PPh yang masih harus disetor ...........

________________
= Rp. N I H I L

-

 

 

 

PPh yang terhutang atas penghasilan dari proyek non-Keppres 29

 

= 4/9 x Rp. 29 juta ......

= Rp. 12,89 juta

Kredit Pajak ........................

= Rp. ..........

PPh kurang/lebih bayar ..............

= Rp. ..........

 

3.

 

 

 

 

 

 

Dalam hal proyek-proyek yang dikerjakan Wajib Pajak tersebut pada butir 2 di atas (baik proyek Keppres 29 maupun proyek non-Keppres 29) merupakan proyek konstruksi yang tidak selesai dikerjakan dalam satu tahun pajak, maka penghitungan besarnya Laba Bruto dari masing-masing proyek tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah no. 42 tahun 1985, yaitu harus dilakukan berdasarkan "metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan". Dengan demikian dalam penghitungan PPh yang terhutang untuk masing-masing tahun pajak sampai dengan tahun pajak diselesaikannya proyek-proyek tersebut, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a.

Jumlah penghasilan netto tetap harus dihitung secara keseluruhan dari seluruh proyek yang dikerjakan Wajib Pajak dalam tahun pajak yang bersangkutan yaitu : hasil penjumlahan laba bruto dari masing-masing proyek (baik laba bruto dari masing-masing proyek Keppres 29 maupun laba bruto dari masing-masing proyek non-Keppres 29) dikurangi dengan jumlah seluruh biaya atau pengeluaran yang diperkenankan di luar biaya atau pengeluaran sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan yang bersangkutan (selain biaya atau pengeluaran yang telah diperhitungkan dalam penghitungan laba bruto dari masing-masing proyek dalam tahun pajak yang bersangkutan).

 

b.

Besarnya laba bruto dari masing-masing proyek tersebut pada butir a di atas dihitung berdasarkan "metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan: (dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 1985).

 

c.

Berdasarkan hasil penghitungan dari butir a di atas, maka setelah memperhatikan adanya kompensasi kerugian yang diperkenankan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dapat diketahui besarnya Penghasilan Kena Pajak tahun pajak yang bersangkutan dan selanjutnya dapat dihitung besarnya PPh yang terhutang untuk tahun pajak tersebut.

 

d.

 

 

Penghitungan besarnya PPh yang terhutang atas masing-masing penghasilan yang berasal dari proyek Keppres 29 dan proyek non-Keppres 29 harus dilakukan dengan cara :

1).

PPh yang terhutang atas penghasilan yang berasal dari proyek Keppres 29 adalah sebesar PPh yang terhutang menurut hasil penghitungan pada butir 3.c.diatas dikalikan dengan perbandingan antara jumlah nilai kontrak proyek Keppres 29 (sesuai dengan tingkat penyelesaian pekerjaan dalam tahun pajak yang bersangkutan) dengan jumlah seluruh nilai kontrak dari proyek-proyek yang dikerjakan Wajib Pajak dalam tahun pajak yang bersangkutan baik proyek Keppres 29 maupun proyek non-Keppres 29 (sesuai dengan tingkat penyelesaian pekerjaan dari masing-masing proyek dalam tahun pajak yang bersangkutan.

 

2).

PPh yang terhutang atas penghasilan yang berasal dari proyek non-Keppres 29 adalah sebesar PPh yang terhutang menurut hasil penghitungan pada butir 3.c. di atas dikalikan dengan perbandingan antara jumlah nilai kontrak proyek non-Keppres 29 (sesuai dengan tingkat penyelesaian pekerjaan) dengan jumlah seluruh nilai kontrak dari proyek-proyek yang dikerjakan Wajib Pajak dalam tahun pajak yang bersangkutan baik proyek Keppres 29 maupun proyek non-Keppres 29 (sesuai dengan tingkat penyelesaian pekerjaan dari masing-masing proyek dalam tahun pajak yang bersangkutan). Untuk jelasnya bersama ini kami lampirkan contoh penghitungan PPh yang terhutang sebagaimana dimaksud pada butir 3.

 

4.

Ketentuan mengenai cara penghitungan PPh yang terhutang oleh Wajib Pajak yang melaksanakan proyek Keppres 29 maupun proyek non-Keppres 29 sebagaimana tersebut pada butir 2 dan 3 diatas hendaknya Saudara sebarluaskan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

 





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.