Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 28/PJ.2/1985

Kategori : PPh

Perbedaan Penelitian Dan Pemeriksaan Pajak Penghasilan (Seri PPh Umum -14)


6 Agustus 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.2/1985

TENTANG

PERBEDAAN PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK PENGHASILAN (SERI PPh UMUM -14)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengenai perbedaan "penelitian" dan "pemeriksaan", bersama ini perlu ditegaskan bahwa pengertian "penelitian" dan "pemeriksaan" untuk keperluan Pajak Penghasilan dapat dibedakan dengan mempergunakan beberapa kriteria sebagai berikut :

  1. Apa obyek penelitian atau pemeriksaan.
    Dalam hal ini menyangkut bahan apa yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan penelitian dan bahan apa yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeriksaan.

    1. Untuk pekerjaan penelitian, bahan yang diperlukan hanyalah SPT dan lampiran-lampirannya. Yaitu untuk meneliti kebenaran formilnya termasuk tentang:
      - kebenaran penulisan,
      - kebenaran penghitungan, termasuk penerapan tarif (menghitung jumlah pajak yang terhutang atas jumlah penghasilan kena pajak tertentu).
      Pekerjaan penelitian hanya dilakukan di Kantor Pajak, tanpa memanggil Wajib Pajak dan/atau tanpa meminta bahan-bahan lain dari Wajib Pajak.

     

    1. Untuk pekerjaan pemeriksaan, bahannya disamping SPT dan lampiran-lampirannya, juga perlu dilengkapi dengan bahan-bahan lain di luar SPT, yaitu untuk memperoleh baik kebenaran formil maupun kebenaran materiil dari SPT yang disampaikan Wajib Pajak.

    Adapun pengertian bahan-bahan diluar SPT termasuk :

     

    -

    bahan-bahan/data-data yang diperoleh di Kantor Pajak yang bersangkutan, seperti yang telah terdapat dalam KP. Data 9,
     

    -

    bahan-bahan/data-data yang diperoleh dari luar Kantor Pajak yang bersangkutan, baik yang diminta/diantar dari/oleh Wajib Pajak maupun bahan/data yang diperoleh atau dilihat di tempat Wajib Pajak atau dari pembukuan Wajib Pajak.

    Jadi pekerjaan pemeriksaan dapat dilakukan di Kantor Pajak maupun di luar Kantor Pajak, di lapangan atau/di tempat Wajib Pajak.

 

  1. Pegawai yang di tugaskan untuk melaksanakan pekerjaan penelitian dan pemeriksaan :

    1. Pekerjaan penelitian harus dilaksanakan oleh petugas khusus (peneliti) dari Seksi Penetapan,
    2. Pekerjaan pemeriksaan harus dilaksanakan oleh petugas khusus (pemeriksa), (Lihat SE tanggal 11 Juli 1985 Nomor : SE-47/PJ.12/1985 tentang Pengarahan operasional sebelum adanya Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru, Seri III, butir 6 dan 9).

     

  2. Hasil pekerjaan penelitian dan pemeriksaan :

    1. Hasil pekerjaan penelitian dapat berupa diterbitkannya :

      - Surat Tagihan Pajak (STP) yaitu sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
      - Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) yaitu sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
      - Surat Pemberitaan yaitu apabila penelitian dilakukan terhadap SPT Pajak Penghasilan yang menyatakan lebih bayar; sedangkan apabila penelitian dilakukan terhadap SPT PPh lainnya tidak perlu diterbitkan Surat Pemberitaan.

       

    2. Hasil kegiatan/pekerjaan pemeriksaan dapat berupa diterbitkannya :
      - Surat Ketetapan Pajak (SKP) yaitu sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
      - Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT) yaitu sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
      - Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) yaitu sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
      - Surat Pemberitaan, yaitu sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
      Jadi dilihat dari hasilnya perbedaan pokok antara penelitian dan pemeriksaan adalah bahwa penelitian tidak pernah dapat menghasilkan koreksi materiil, koreksi materiil tidak dapat di tagih dengan STP. Oleh karena itu pekerjaan penelitian tidak akan menghasilkan Surat Ketetapan Pajak. Atas STP, juga tidak dapat diajukan keberatan atau banding (Lihat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983).

     

Demikian penegasan kami, untuk diketahui dan diperhatikan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.