Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 470/PJ.4/1987
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Untuk Mengurangkan Atau Menghapuskan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Pasal 19 Ayat (1) Dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Yang Dikenakan Terhadap PPh, PPN Dan PPN Atas Barang Mewah Sebagaimana Dimaks
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 470/PJ.4/1987
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA PASAL 19 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 YANG DIKENAKAN TERHADAP PPh, PPN DAN PPN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 36 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dipandang perlu untuk mempercepat proses penyelesaian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
- bahwa Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah penyelenggara kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
- Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1983 Nomor 50);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51);
- Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ.3/1987 tanggal 4 Maret 1987.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA PASAL 19 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 YANG DIKENAKAN TERHADAP PPh, PPN DAN PPN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 36 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983.
Wewenang Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 953/KMK.04/1983 untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang dikenakan terhadap PPh, PPN dan PPn Barang Mewah, dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut :
- Kepala Inspeksi Pajak sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tidak lebih dari Rp. 100.000,-
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type B sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 lebih dari Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 2.500.000,-
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type A lainnya sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 lebih dari Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,-
- Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 lebih dari Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000,-
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 30 JUNI 1987
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.