Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.3/1986

Kategori : Bea Meterai

Petunjuk Mengenai Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain (Seri BM - 06)


19 Maret 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.3/1986

TENTANG

PETUNJUK MENGENAI PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN (SERI BM - 06)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


1. Dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 6 Februari 1986 No. : SE-08/PJ.03/1986 (SERI BM-05) tentang pelunasan Bea Meterai dengan cara lain ditegaskan bahwa izin untuk melunaskan Bea Meterai atas dokumen dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 akan diberikan sesudah dikeluarkan peraturan pelaksanaannya dengan Keputusan Menteri Keuangan Peraturan Pelaksanaan tersebut di atas telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 tentang pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain.
2. Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tersebut pada butir 1, maka untuk pelaksanaan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.04/1986 termaksud, telah dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-04/PJ.3/1986 tentang pelimpahan wewenang pemberian izin pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain. Dalam keputusan ini ditetapkan bahwa izin pemakaian mesin teraan atau alat lainnya diberikan oleh :

a) Direktur Pajak Tidak Langsung untuk wilayah DKI Jaya;
b) Kepala Inspeksi Pajak untuk wilayah Inspeksi Pajak diluar DKI Jaya;

3. Selanjutnya berkenaan dengan pemberian izin tersebut di atas, diberikan petunjuk sebagai berikut :

3.1. Izin penggunaan mesin teraan meterai.
3.1.1. Untuk memperoleh izin penggunaan mesin teraan meterai, Pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Pajak Tidak Langsung atau Kepala Inspeksi Pajak sesuai ketentuan pada butir 2. Dalam surat permohonan harus dicantumkan jenis/merek dan tahun pembuatan mesin teraan Bea Meterai yang akan digunakan.
3.1.2. Izin penggunaan mesin teraan meterai hanya dapat diberikan, bila digunakan mesin teraan yang tidak dapat melampaui jumlah angka pembilang sesuai dengan jumlah penyetoran Bea Meterainya. (Mesin teraan akan berhenti bila sudah mencapai angka pembilang akhir sesuai dengan jumlah yang diizinkan dalam Berita Acara tentang pemasangan segel mesin teraan meterai tersebut).
3.1.3. Bila permohonan tersebut pada 3.1.1. (dengan memperhatikan ketentuan pada 3.1.2.) dapat disetujui, maka sebelum dikeluarkan Keputusan pemberian izin penggunaan mesin teraan meterai pemohon harus menyetor di muka Bea Meterai sebesar minimal Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah). Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran bentuk KPU 8A.
3.1.4. Keputusan izin penggunaan mesin teraan meterai (bentuk KP.BM.1) dikeluarkan sesudah pemohon melunaskan jumlah setoran tersebut pada butir 3.1.3. dan menyampaikan SSP (KPU 8A) Lembar ke II (warna merah).
3.1.5. Sebelum mesin teraan meterai yang bersangkutan digunakan, terlebih dahulu harus dilakukan pemasangan segel dan dibuat Berita Acara pemasangan segel (formulir bentuk KP.BM.2) untuk pemakaian yang pertama dan Berita Acara pembukaan dan pemasangan segel untuk perpanjangan pemakaian mesin teraan (KP.BM.2A).
3.2. Izin pencetakan lunas Bea Meterai :
Izin pencetakan lunas Bea Meterai biasanya diajukan oleh Perusahaan Perbankan (mencetak lunas meterai pada Buku Cek) atau perusahaan lain yang banyak menggunakan kwitansi.
Untuk sementara izin untuk pencetakan tanda "lunas Bea Meterai" pada dokumen hanya diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dan karenanya permohonan untuk memperoleh izin pencetakan tanda lunas Bea Meterai tersebut hanya dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Pajak Tidak Langsung.

4. Demikianlah petunjuk pelaksanaan untuk mendapatkan perhatian Saudara.


Untuk tertibnya pelaksanaan dan memudahkan pengawasan diminta agar Saudara menyelenggarakan tata usaha dan pencatatan yang Saudara anggap perlu.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


DRS. SALAMUN A.T.