Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 808/PJ.2/1986

Kategori : Lainnya

Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Dan Kepada Kepala Inspeksi Pajak Untuk Membetulkan Dan Mengurangkan Atau Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Yang Tidak Benar


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 808/PJ.2/1986

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KEPADA
KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MEMBETULKAN DAN MENGURANGKAN ATAU MEMBATALKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK PENGHASILAN YANG TIDAK BENAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak, dianggap perlu untuk mempercepat proses penyelesaian pembetulan dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang tidak benar;
  2. bahwa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Inspeksi Pajak mempunyai tugas membantu menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah wewenangnya, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak;
  3. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan kepada Kepala Inspeksi Pajak;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
  2. Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Dengan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-151/PJ.2/1986 tanggal 10 Februari 1986 tentang pelimpahan wewenang kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk memberikan keputusan mengenai peninjauan kembali Surat Tagihan Pajak.

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KEPADA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MEMBETULKAN DAN MENGURANGKAN ATAU MEMBATALKAN SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK PENGHASILAN YANG TIDAK BENAR.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan dan mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang tidak benar karena kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, serta keputusan Menteri Keuangan Nomor 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 termasuk STP, sebagian dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

 

(2)

Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan dan mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang tidak benar karena salah tulis atau salah hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 termasuk STP, dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak.

 

 

Pasal 2

 

Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang bukan STP ditetapkan sebagai berikut :

  1. Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak sepanjang mengenai surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang penghasilan kena pajaknya tidak lebih dari Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) atau mengenai kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type A lainnya sepanjang mengenai surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang penghasilan kena pajaknya tidak lebih dari Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) atau mengenai kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
  3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type B sepanjang mengenai surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang penghasilan kena pajaknya tidak lebih dari Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) atau mengenai kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah).

 

 

Pasal 3

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa segala sesuatu akan diadakan perubahan dan perbaikan, bilamana di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.





Ditetapkan Jakarta
Pada tanggal 10 Juli 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

SALAMUN A.T.