Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 24/PJ.31/1986

Kategori : Bea Meterai

Bea Meterai Atas Surat Perjanjian/Kontrak (Seri BM-10)


6 Mei 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.31/1986

TENTANG

BEA METERAI ATAS SURAT PERJANJIAN/KONTRAK (SERI BM-10)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Direktur Pajak Tidak Langsung tanggal 28 Februari 1986 Nomor : S-717/PJ.3/1986, tentang pengenaan Bea Meterai atas Surat Perjanjian/Kontrak pengadaan bahan jalan dan jembatan oleh Proyek Pengadaan bahan jalan dan jembatan Direktur Jenderal Bina Marga (Bendaharawan).

Sejak mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, maka Surat Perjanjian/Kontrak yang dibuat sesudah tanggal 31 Desember 1985, dikenakan Bea Meterai Rp. 1.000,-


Pengenaan (pungutan oleh Bendaharawan) atas perjanjian/kontrak yang dibuat sesudah tanggal 31 Desember 1985, berdasarkan ABM 1921 sebesar 1% dinyatakan tidak berlaku lagi.


Demikian untuk mendapat perhatian dan harap diberitahukan pada para Bendaharawan di wilayah Saudara.





DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,

ttd

ABDUL HADI PULUNGAN SH