Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ.5/1986

Kategori : KUP

Print Out Spt PPh 1985 Lebih Bayar (Seri Pemeriksaan 03-01)


19 Desember 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.5/1986

TENTANG

PRINT OUT SPT PPh 1985 LEBIH BAYAR (SERI PEMERIKSAAN 03-01)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini dikirimkan kepada Saudara print out SPT PPh 1985 Lebih Bayar, terdiri dari print out Wajib Pajak Perseorangan dan print out Wajib Pajak Badan, yang disusun oleh Kantor PDIP guna membantu Saudara dalam memilih SPT yang perlu diteliti atau diperiksa. Masing-masing print out telah disortasi kembali sesuai dengan petunjuk yang digariskan dalam Surat Edaran No. SE-10/PJ.5/1986 tanggal 15 Agustus 1986 Seri Pemeriksaan - 03, kecuali untuk Wajib Pajak Penanaman Modal pada Inspeksi Pajak di luar Kantor Wilayah X, XI dan III, yang oleh karena tidak ada pembedaan NPWP, juga tidak dapat dilakukan pembedaan antara golongan Wajib Pajak Penanaman Modal Dalam Negeri dengan golongan Wajib Pajak Non Penanaman Modal.

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada para Kepala Inspeksi Pajak di luar lingkungan Kantor Wilayah X, XI dan III diminta agar berdasarkan data Inspeksi Pajak setempat, memberikan tanda pada print out sebagai petunjuk bahwa WP adalah Penanaman Modal dan kemudian melakukan sortasi kembali antara Wajib Pajak Penanaman Modal dan Wajib Pajak Non Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Surat Edaran Seri Pemeriksaan - 03. Daftar kelompok Wajib Pajak Penanaman Modal yang telah disusun berdasarkan kriteria tersebut pada SE Seri Pemeriksaan - 03 supaya dilaporkan ke Direktorat Pengusutan dan Pengendalian Wilayah.


Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

 

ttd

 

Drs. R.D. DJOKOMONO