Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 32/PJ.3/1986

Kategori : PPN

PPN Atas Film Ceritera Impor (Seri PPN-78)


8 Juli 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.3/1986

TENTANG

PPN ATAS FILM CERITERA IMPOR (SERI PPN-78)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Untuk adanya kepastian dalam pelaksanaan PPN atas film cerita impor, maka dengan memperhatikan surat dari:


a. Asosiasi Film Asia Non Mandarin No.: 28/AIFANM/1985 tanggal 14 Oktober 1985 perihal permohonan pembebasan PPN;
b. Konsulen Pajak Drs. HUSSEIN KERTASASMITA selaku kuasa dari Asosiasi Film Amerika/Eropah dan Mandarin No. :44/HK/IV/86 tanggal 15 April 1986 dan No.: 64/HK/IV/86 tanggal 31 Mei 1986 perihal permohonan dan usulan pelaksanaan PPN atas film cerita impor; dan
c. Hasil pertemuan Direktur Pajak Tidak Langsung dan Para Pengurus Asosiasi Importir Film tanggal 24 Juni 1986, dengan ini diberikan penegasan tentang pelaksanaan PPN atas film ceritera impor sebagai berikut:
1.

Barang Kena Pajak:
Film cerita adalah barang yang dihasilkan melalui proses menghasilkan (Pabrikasi), yaitu mengolah dan membuat pita celluloid kosong kedap sinar menjadi pita celluloid tidak kedap sinar yang berisi gambar (bayangan) data atau suara.

Dengan demikian film ceritera adalah Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang PPN 1984.
2. Pengusaha Kena Pajak:
Importir film cerita adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2) Undang-undang PPN 1984 juncto Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.
3. Penyerahan Kena Pajak:
Penyerahan film cerita (Barang Kena Pajak) oleh Importir (Pengusaha Kena Pajak) kepada pihak manapun dengan maksud untuk dikonsumsi, termasuk untuk pemakaian sendiri yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 1) huruf e juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2) dan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang PPN 1984.
Mengingat film cerita oleh Importir yang bersangkutan tidak dijual, maka PPN atas film cerita impor dikenakan atas dasar penyerahan untuk pemakaian sendiri sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 huruf d angka 1) huruf e dan bukan atas jasa persewaannya. (Hal yang sama diberlakukan pula pada Perusahaan Real Estate yang membangun rumah untuk kemudian disewakan sebagaimana diatur dalam S.E. Direktorat Jenderal Pajak No.: SE-13/PJ.3/1984 tanggal 28 September 1984 (SERI PPN-12).
4. Dasar Pengenaan Pajak:
a. Mengingat adanya ketentuan bahwa impor film ceritera harus dilakukan dengan sistem paket yang terdiri dari 5 atau lebih film, sedang lolosnya film dari Badan Sensor Film tidak bersamaan waktunya, maka sulit untuk dapat melakukan
perhitungan harga pokok per judul film dan karenanya untuk pengenaan PPN, Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas film ceritera impor per judul film ditetapkan berdasarkan suatu perkiraan harga sesuai dengan negara asal film
yang bersangkutan (deemed taxable base).
Dasar Pengenaan Pajak adalah flat base dengan taksiran hasil rata-rata per judul film. Setelah memperhatikan perhitungan mengenai perkiraan hasil rata-rata per judul film yang dapat diperoleh oleh Importir yang diajukan Drs. HUSSEIN KARTASASMITA/Drs. JOSEPH SUSILO maka untuk sementara ditetapkan Dasar Pengenaan Pajak sebagai berikut:
Negara Asal Film Dasar Pengenaan Pajak
a. Film Amerika/Eropah = Rp. 30.000.000,-
b. Film Mandarin = Rp. 25.000.000,-
c. Film Asia Non Mandarin = Rp. 20.000.000,-
b. Dasar pengenaan Pajak tersebut diatas diberlakukan untuk film yang di impor pertama kali, sedang untuk impor yang kedua dan seterusnya (repeat) yang dilakukan tanpa harus meminta quota/izin baru dari Pemerintah dikenakan PPN
per copy film.
Dasar Pengenaan Pajaknya adalah biaya-biaya : Subtitling, Sertifikat Produksi, Sensor dan Profit Margin yang rata-rata berjumlah Rp. 1.500.000,- per copy film. Untuk impor kedua dan seterusnya yang memerlukan quota/izin baru dari
Pemerintah dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak yang ditetapkan dalam butir a diatas.
c. Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada huruf a dan b diatas akan ditinjau kembali bila terjadi perubahan yang cukup berarti pada dasar perhitungan demed taxable base (umpamanya perubahan kurs mata uang asing) dan atau dari hasil penelitian
yang dilakukan terdapat alasan untuk mengadakan penyesuaian.
5. Saat Pajak Terhutang dan Pengkreditan Pajak Masukan:
a. PPN atas film ceritera impor terhutang dalam Masa Pajak pada saat film tersebut disetujui oleh Badan Sensor Film untuk diedarkan (lolos sensor).
b. Pajak Masukan yang dibayar pada saat impor film dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang terhutang.
c. Pengkreditan tersebut pada butir b dilakukan per paket film. Apabila Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran maka kelebihan tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan kekurangan bayar PPN per paket film yang lain atau diminta kembali, mengingat bahwa DPP atas film ditetapkan atas dasar perkiraan harga rata-rata.
6. Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak:
a. Mengingat sebelum ini belum ada penegasan mengenai PPN atas film impor, dan PPN hanya dikenakan atas impor film saja, sedang peredaran film dianggap sebagai penyewaan yang tidak dikenakan PPN maka dengan dikeluarkannya
penegasan ini, terhitung mulai tanggal 1 Juli 1986 semua Importir Film selaku Pengusaha Kena Pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
b. Kewajiban lain yang harus dipenuhi adalah :
- menyetorkan jumlah PPN yang terhutang mulai Masa Pajak Juli 1986,
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan peraturan pelaksanaannya.
7. Hak PKP untuk tidak menggunakan deemed price:
Importir Film Cerita yang tidak menghendaki diberlakukannya Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam butir 4 huruf a (deemed taxable base) dapat memilih untuk melaksanakan PPN berdasarkan harga sebenarnya (actual price) sesuai dengan ketentuan umum PPN yang berlaku.
Dalam hal demikian maka Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan pernyataan tertulis kepada Kepala Inspeksi Pajak yang mengeluarkan NPWP dan Surat Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

 

Demikian untuk dimaklumi.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.