Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 28/PJ.5/1987

Kategori : KUP

Wewenang Pemeriksaan Spt PPh Untuk Tujuan Penetapan Pajak (Seri Pemeriksaan - 23)


16 November 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.5/1987

TENTANG

WEWENANG PEMERIKSAAN SPT PPh UNTUK TUJUAN PENETAPAN PAJAK (SERI PEMERIKSAAN - 23)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan - 08) dengan ini ditentukan wewenang pemeriksaan SPT PPh untuk tujuan penetapan pajak sebagai berikut :

    1. Wewenang pemeriksaan Kantor Pusat Ditjen Pajak : (hanya yang bersangkutan dengan pemeriksaan lapangan)
      1.1.

      Melakukan pemeriksaan rutin terhadap Wajib Pajak yang terpilih atas dasar kriteria seleksi yang memiliki cabang/perwakilan di wilayah beberapa Kanwil.

       

      1.2.

      Melakukan pemeriksaan khusus yang diperintahkan Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan usul pemeriksaan yang disampaikan Kantor Wilayah Inspeksi Pajak.

       

    2. Wewenang Pemeriksaan Kantor Wilayah Ditjen Pajak : (hanya yang bersangkutan dengan pemeriksaan lapangan)
      2.1.

      Melakukan pemeriksaan rutin terhadap para Wajib Pajak yang terpilih untuk diperiksa berdasarkan kriteria seleksi yang memiliki cabang/perwakilan di wilayah beberapa Inspeksi Pajak, tetapi masih dalam wilayah satu Kanwil.

       

      2.2.

      Melakukan pemeriksaan khusus terhadap para Wajib Pajak Lainnya atas perintah/izin khusus dari Direktur Jenderal Pajak berdasarkan usul Kanwil Inspeksi Pajak yang bersangkutan sepanjang Wajib Pajak tersebut berdomisili di wilayah Kanwil yang bersangkutan.

       

      2.3. Melakukan pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak tertentu berdasarkan delegasi wewenang Kantor Pusat.

       

      2.4. Melakukan pemeriksaan rutin terhadap para Wajib Pajak lainnya (selain yang tersebut pada butir 2.1).
      Catatan :
      1. Setiap Kantor Inspeksi Pajak akan menerima rencana pemeriksaan tahunan dari kantor Pusat yang di dalamnya sudah termasuk SPT yang akan diperiksa oleh Kantor Wilayah atasannya. Jumlah SPT yang akan diperiksa oleh setiap Kantor Inspeksi Pajak/Kantor Wilayah didasarkan pada kapasitas pemeriksa pada masing-masing Kantor Inspeksi Pajak/Kantor Wilayah. Semakin tinggi kapasitas pemeriksa pada suatu Kantor Inspeksi Pajak/Kantor Wilayah, akan semakin banyak jumlah SPT yang direncanakan untuk diperiksa, sebaliknya semakin rendah kapasitas pemeriksa akan semakin sedikit jumlah SPT yang direncanakan untuk diperiksa.
      2. Jumlah SPT yang akan diperiksa oleh Kantor Wilayah yang dimasukkan dalam rencana pemeriksaan tahunan masing-masing Kantor Inspeksi Pajak ditentukan berdasarkan perbandingan kapasitas pemeriksa lapangan pada setiap kantor Inspeksi Pajak tersebut.
        Contoh :
        Jumlah Pemeriksa lapangan pada suatu Kantor Wilayah misalnya 10 orang.
        Untuk memeriksa Wajib Pajak Badan, produksi minimumnya ditetapkan 1 SPT sebulan atau 12 SPT setahun.
        Jumlah kapasitas pemeriksa lapangan setahun adalah : 10 x 12 SPT = 120 SPT.
        Jumlah kapasitas pemeriksa lapangan pada masing-masing Kantor Inspeksi Pajak bawahannya adalah :
        Inspeksi Pajak A (10 orang) :
        Inspeksi Pajak B (15 orang) :
        Inspeksi Pajak C (15 orang) :
        Inspeksi Pajak D (10 orang) :
        120 SPT
        180 SPT
        180 SPT
        120 SPT
          600 SPT
        Jumlah SPT yang direncanakan diperiksa oleh Kantor Inspeksi Pajak dan Kantor Wilayah atasannya 720 SPT
        Jumlah 120 SPT yang akan diperiksa oleh Kantor Wilayah dimasukkan dalam rencana pemeriksaan masing-masing Kantor Inspeksi Pajak sebagai berikut :
        Pada Inspeksi Pajak A
        Pada Inspeksi Pajak B
        Pada Inspeksi Pajak C
        Pada Inspeksi Pajak D
        = 120/600 x 120 SPT = 24 SPT
        = 180/600 x 120 SPT = 36 SPT
        = 180/600 x 120 SPT = 36 SPT
        = 120/600 x 120 SPT = 24 SPT
          Jumlah = 120 SPT
        Berdasarkan perhitungan tersebut di atas, maka rencana pemeriksaan tahunan masing-masing Kantor Inspeksi Pajak ditetapkan sebagai berikut :
        Inspeksi Pajak Diperiksa I.P. Diperiksa Kanwil Total
        A
        B
        C
        D
        120 SPT
        180 SPT
        180 SPT
        120 SPT
        24 SPT
        36 SPT
        36 SPT
        24 SPT
        144 SPT
        216 SPT
        216 SPT
        144 SPT
        Jumlah 600 SPT 120 SPT 720 SPT
      3. Jumlah SPT yang akan dikirim oleh masing-masing Kantor Inspeksi Pajak ke Kantor Wilayah atasannya untuk diperiksa, maksimum adalah sebanyak SPT yang merupakan rencana pemeriksaan Kantor Wilayah yang termasuk dalam rencana pemeriksaan tahunan Kantor Inspeksi Pajak. Misalnya Kantor Inspeksi Pajak A akan mengirim SPT ke Kantor Wilayah untuk diperiksa maksimum 24 SPT seperti disebutkan di atas. SPT yang diprioritaskan dikirim ke Kantor Wilayah adalah SPT Wajib Pajak yang memiliki cabang/perwakilan di wilayah beberapa Inspeksi Pajak tetapi masing dalam wilayah satu Kantor Wilayah.
        Dalam hal SPT tersebut di atas belum mencukupi (misalnya baru 20 SPT), maka sisanya (4 SPT) diambil dari SPT dengan kelas pemeriksaan dan skor tertinggi. Dalam hal SPT tersebut di atas ternyata berlebih (misalnya 30 SPT), maka yang 6 SPT harus didelegasikan kepada Inspeksi Pajak yang bersangkutan, karena Kanwil tidak akan dapat menyelesaikannya.
        SPT yang didelegasikan tersebut ialah SPT dengan kelas pemeriksaan dan skor paling rendah di antara SPT-SPT yang ada di Kanwil yang bersangkutan.

       

    3. Wewenang pemeriksaan oleh Kantor Inspeksi Pajak :
      (baik untuk pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan).
      3.1.

      Melakukan pemeriksaan rutin terhadap Wajib Pajak yang terpilih untuk diperiksa atas dasar kriteria seleksi (yang bukan merupakan wewenang pemeriksaan Kantor Pusat atau Kantor Wilayah).

       

      3.2.

      Melakukan pemeriksaan rutin terhadap Wajib Pajak yang terpilih atas dasar kriteria seleksi yang wewenang pemeriksaannya dilepaskan oleh Kantor Pusat atau Kantor Wilayah.

       

      3.3.

      Melakukan pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak tertentu atas perintah/Ijin Direktur Jenderal Pajak berdasarkan usul Kepala Inspeksi Pajak melalui Kakanwil.

       

      3.4. Melakukan pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak tertentu berdasarkan delegasi wewenang Kantor Pusat atau Kantor Wilayah.

       

    4. Ketentuan tentang wewenang pemeriksaan ini hanya berlaku untuk Kantor Wilayah dan Inspeksi Pajak Paripurna dan tidak berlaku untuk Kantor Wilayah dan Inspeksi Pajak Khusus. Terhadap Kanwil dan Inspeksi Pajak Khusus akan dilakukan pengaturan tersendiri.

 

Demikianlah untuk mendapat perhatian dalam pelaksanaannya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK
u.b.
SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. DJAFAR MAHFUD