Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 39/PJ.22/1987

Kategori : PPh

Perubahan Bentuk "Neraca Penyesuaian Pada Tanggal 1 Januari 1987" Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-30/PJ.22/1987 Tanggal 17 September 1987 Dan Se-32/PJ.22/1987 Tanggal 26 September 1987


20 November 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ.22/1987

TENTANG

PERUBAHAN BENTUK "NERACA PENYESUAIAN PADA TANGGAL 1 JANUARI 1987" MENURUT SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-30/PJ.22/1987 TANGGAL 17 SEPTEMBER 1987
DAN SE-32/PJ.22/1987 TANGGAL 26 SEPTEMBER 1987

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Berkenaan dengan masih adanya pertanyaan yang diajukan sehubungan dengan penggunaan bentuk "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor : SE-30/PJ.22/1987 dan tanggal 26 September 1987 nomor : SE-32/PJ.22/1987 yang dirasakan dapat menimbulkan berbagai kesulitan atau penafsiran dalam penyusunan/pembuatannya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :


  1. Bentuk "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor : SE-30/PJ.22/1987 dan tanggal 26 September 1987 nomor : SE-32/PJ.22/1987 dirubah menjadi seperti contoh terlampir dan namanya disesuaikan menjadi "Daftar/Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987"

  2. Jenis dan bentuk lampiran-lampiran dari "Daftar/Neraca penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" sebagaimana telah dimaksud pada butir 1 di atas tidak mengalami perubahan. Dengan demikian penyampaian "Daftar/Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" oleh Wajib Pajak tetap harus dilampiri dengan lampiran-lampiran yang jenis dan bentuknya sesuai dengan yang telah digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor : SE-30/PJ.22/1987.

  3. Kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" dengan bentuk menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor : SE-30/PJ.22/1987, diminta untuk segera memperbaikinya sesuai dengan bentuk seperti dimaksud pada butir 1 di atas (contoh terlampir).


Demikian penegasan kami untuk Saudara umumkan seluas-luasnya dan dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.





A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD