Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.21/1985

Kategori : PPh

Bidang-Bidang Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Dari Pajak Penghasilan. (Seri PPh Umum - 06)


3 Januari 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.21/1985

TENTANG

BIDANG-BIDANG TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK
TERMASUK SEBAGAI OBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN. (SERI PPh UMUM - 06)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1228/KMK.011/1984 tanggal 8 Desember 1984 Tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 957/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 Tentang Penentuan Bidang-bidang Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Dari Pajak Penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

 

Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,


ttd

 

Drs. MANSURY