Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.3/1985

Kategori : PPN

Pajak Pertambahan Nilai Atas Usaha Photo Studio (Seri PPN - 25)


28 Januari 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.3/1985

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS USAHA PHOTO STUDIO (SERI PPN - 25)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang timbul mengenai masalah tersebut pada pokok surat, agar tidak terjadi keragu-raguan dalam penafsiran dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

Pada umumnya photo studio melakukan kegiatan usaha mencuci film, mencetak/membesarkan foto, memotret/merekam, baik didalam maupun diluar studio untuk foto statis maupun film video, memperdagangkan film, kamera serta perlengkapannya serta memperbaiki/menservis kamera.

Mencuci film adalah suatu kegiatan merubah sifat (processing) film menjadi film negatif. Mencetak foto adalah kegiatan merubah film negatif menjadi cetakan gambar foto, sedang memotret adalah merekam gambar orang, atau benda kedalam film negatif untuk dijadikan gambar foto atau film/video. Kegiatan tersebut adalah kegiatan menghasilkan yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf m dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984. Dengan demikian pada dasarnya pengusaha foto studio adalah Pengusaha Kena Pajak, kecuali bila pengusaha tersebut tergolong Pengusaha Kecil.

Kegiatan memperdagangkan kamera dan perlengkapannya serta memperbaiki kamera bukan termasuk obyek Pajak Pertambahan Nilai, karena tergolong bukan kegiatan menghasilkan, kecuali jika yang bersangkutan bertindak sebagai Importir atau Penyalur Utama dari kamera dan perlengkapannya yang diperdagangkan tersebut.

Oleh karena itu, apabila dalam kenyataannya atau berdasarkan hasil penelitian Saudara, pengusaha foto studio tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak, maka hendaknya kepada pengusaha yang bersangkutan diberitahukan agar segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Selanjutnya kepada pengusaha yang bersangkutan diminta untuk melakukan pencatatan secara terpisah dalam pembukuan antara kegiatan usaha yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai dan kegiatan usaha yang tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

 

Demikian kiranya menjadi perhatian Saudara.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,


ttd

 

Drs. DJAFAR MAHFUD